23 April 2009

ANCANG-ANCANG PERPPU PILPRES 2009

ANCANG-ANCANG PERPPU (PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU) PILPRES 2009

Persayaratan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional

UU Pilpres No. 42 tahun 2008 mensyaratkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengajukan pasangan Capres/Cawapres harus memiliki 20% kursi di DPR atau suara sah mereka secara nasional (suara Pileg DPR) mencapai 25%. Persyaratan ini sebetulnya sudah diminta beberapa bakal calon Presiden seperti Wiranto dan Sutiyoso beberapa waktu untuk dibatalkan oleh MK. Namun MK memutuskan bahwa aturan ini tidak melanggar UUD'45.

Ternyata setelah Pileg kemarin, partai yang memperoleh suara sah secara nasional mencapai 25% tidak ada. PD yang suaranya tertinggi saja kemungkinan hanya memperoleh 20%. Namun karena PD suaranya merata se Indonesia, bisa diramalkan PD bisa menguasai sekitar 20% kursi DPR. Dengan demikian, hanya PD sajalah satu-satunya partai yang bisa mengajukan pasangan Capres/Cawapres tanpa harus dukungan partai lain.

Namun untuk menjaga stabilitas pemerintahan, PD tetap memerlukan mitra koalisi agar kebijakan pemerintah bisa didukung di DPR. Setidaknya didukung 50% lebih suara DPR. Itulah sebabnya PD mulai mencari mitra koalisi. Karena PD adalah partai-nya SBY yang notabene incumbent dan tersirat kemungkinan akan menang lagi, beberapa partai lolos PT mulai merapat mendukung, seperti PKB, PKS (meski pakai "ancam mengancam" segala), PAN nya Pak Amin. Juga partai yang tak lolos PT seperti PBB, dll.

Kemudian Golkar juga mulai menjajagi kemungkinan koalisi dengan PD. Namun rupanya koalisi PD-Golkar ini agak bermasalah. JK yang sudah terlanjur mancalon Presiden dan kadang berseberangan dalam 5 tahun terakhir dengan SBY (kata orang "suryo kembar"), menjadikan SBY sepertinya mikir-mikir kalau balik lagi berpasangan dengan JK. Bukannya PD gak perlu Golkar, tapi perlu orang Golkar lain tapi mungkin bukan JK. Inilah yang dinego oleh PD agar Golkar janganlah mengajukan satu Cawapres saja (baca JK). Maksudnya, kalau SBY milih yang lain ya bukan salah beliau. "Wong Golkar kog yang menyodorkan itu." He.. he.. he.. Tinggal Akbar Tanjung, Surya Paloh atau Abu Rizal dari Golkar sebagai pilihan alternatif (mewakili Luar Jawa).

Sulitnya calon tandingan lolos syarat UU Pilpres

Di sisi lain, Megawati sebagai Calon Presiden dari partai oposisi, PDI-P, harus menerima kenyataan bahwa partai ini hanya didukung 14% suara sah. Itu pun suaranya di DPR bisa jadi kurang dari 14% karena suara PDI-P ngumpul banyak di Jawa. Sehingga untuk mencari mitra koalisi perlu 11% suara sah lagi. Darimana bisa cari dukungan sebesar itu?

Memang kalau bisa mengajak partai-partai yang tak lolos PT bisa juga mencapai syarat. Karena suara mereka mencapai sekitar 18%. Pertanyaannya apa mereka mau?

Megawati awalnya juga mencoba mengajak Gerindra dan Hanura bergabung. Tapi agaknya Prabowo masih tetap semangat untuk jadi Calon Presiden. Nah, gak mungkin kan Mega jadi Wakil Prabowo?

Mau mengajak PPP gabung, partai ini sendiri sepertinya ogah dengan Ibu Mega. Bahkan PPP dilanda sedikit kisruh karena antara mau bergabung dengan SBY atau Calon Alternatif. Hal serupa sepertinya juga terjadi di PAN, antara Pak Amin yang mendukung SBY dan DPP PAN Pak Soetrisno, yang agak condong ke Prabowo.

Lalu Prabowo dengan Gerindra-nya. Ia masih semangat terus untuk jadi Capres. Padahal suara Gerindra hanya sekitar 4,5%. Suara semua partai kecil digabung dengan suaranya pun belum mencapai 25%. Mengajak Hanura bergabung, belum tentu Pak Wiranto sepakat. Prabowo hanya bisa maju kalau PPP, PAN dan partai-partai kecil mau bergabung dan mendukungnya. Namun sekali lagi PPP, masih mendua. Bahkan PAN kayaknya sudah lebih condong ke SBY bersama Pak Amin.

Terakhir dan yang masih ditunggu adalah langkah Golkar. Apalagi setelah Tim Golkar dan PD gagal nego. Mau kemana? Gabung ke Blok M? Pertanyaannya siapa Capres dan siapa Cawapres-nya? Golkar hanya jadi Cawapres lagi? Ah rugi dong. Sama-sama tetap jadi Cawapres ya milih PD saja yang mungkin bisa menang. Atau Golkar jadi Capres, PDI-P Cawapres? Ah nggak mungkin lah. Masak Ibu Mega, yang mantan Presiden diminta jadi Wapres.

Itulah kira-kira menurut saya situasi saat ini. Buntu. Di antaranya karena dulu waktu bikin UU Pilpres, menaruh syarat terlalu tinggi. Padahal yang ingin jadi Capres seabreg.

Sebagai bahan bandingan, Pilgub DKI saja akhirnya kesulitan cari pasangan calon karena syarat 15% suara di DPRD tidak mudah partai-partai untuk diajak bergabung. Maunya ngumpul, karena kemungkinan besar bisa menang dengan mengumpul seperti itu. Akhirnya hanya ada 2 pasang calon saja. Apalagi untuk Pilpres ini perlu 20% atau 25% suara sah. Berat lah. Untungnya kemudian untuk Pilgub dan Pilbup diperbolehkan calon independen. Jadi kalau lewat partai gak jalan, rakyat bisa mengisi lewat calon independen. Namun untuk Pilpres, calon independen tidak diijinkan karena menurut MK hal itu melanggar UUD'45 (Amandemen).

UUD'45 (Amandemen)

Pasal 6A berbunyi:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Perppu apa?

Memang di UUD'45 hasil Amandemen itu tidak disebutkan harus ada minimal 2 pasang Capres/Cawapres. Namun ayat (3) Pasal 6A itu implisit menyatakan bahwa harus ada lebih dari satu pasang kandidat. Kalau tidak, lebih dari 50% suara itu melawan apa? Kotak kosong? Kalau kotak kosong dalam Pemiilu sudah kita anggap sah, maka mestinya kita harus juga menyatakan bahwa "Golput" itu adalah suara sah. Tapi tidak demikian bukan?

Makanya kalau ada usulan Perppu Calon Tunggal untuk Pilpres, menurut saya jadi tidak selaras dengan kandungan UUD'45 di atas. Sebetulnya kekuatan Perppu setingkat UU, maka mengapa tidak syarat 20% kursi atau 25% suara sah yang ada di UU Pilpres itu saja yang dicabut. Toh UUD'45 tidak secara eksplisit memberi batas "sebesar" itu. Tapi memang pembatalan syarat ini bagai buah simalakama, begitu dihapus sekarang besok-besok susah untuk bikin aturan seperti itu lagi. Dan akhirnya bisa ada 40-an calon Presiden sesuai jumlah partai. Gawat! Paling-paling bisa dibatasi partai-partai yang lolos PT. Jadi sekitar 9-10 pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Di sisi lain memberi kesempatan calon tunggal menurut saya juga tidak sehat untuk demokrasi. Ujung-ujungnya nati bisa kembali seperti jaman Rezim Orba lagi. Ngeri!

Nah sekarang tinggal kita tunggu. Apakah akan ada calon-calon lain selain Blok S yang bisa memenuhi syarat UU Pilpres. Bisakah Blok M atau juga Blok P (kalau tetap ngotot untuk maju) mengumpulkan dukungan untuk memenuhi syarat untuk maju dalam Pilpres? Suara Golkar, masih ditunggu, mau kemana. Karena suara 14% lebih ini cukup penting. Kalau pada akhirnya tidak ada yang bisa maju kecuali Blok S, maka Perppu akan muncul.

Sebagai tambahan, isu mau memboikot Pilpres, seperti kita dengar juga akhir-akhir ini (dengan dalih DPT) menurut saya hanya sebuah taktik untuk mendorong terbitnya Perppu. Harapannya, agar calon-calon lain bisa lolos. Tentunya harapan mereka bukan Perppu Calon Tunggal yang dikeluarkan.



Safira Machrusah & M. Taufiq Prabowo

21 April 2009

Jual beli suara pasca Pemilihan Umum 2009, sebuah pengkhianatan

Saya sudah mulai mendengar tentang jual-beli suara hasil Pemilihan Umum ini sejak Pemilu 2004. Namun suaranya masih semilir belum begitu keras. Tapi agaknya dalam Pemilu 2009 yang baru lalu, praktek ini menjadi semakin transparan. Apalagi dengan aturan suara terbanyak, para pedagang dan pembeli suara lewat broker-broker itu tak lagi sembunyi-sembunyi.

Hal ini betul-betul menyedihkan. Karena suara sebagian masyarakat yang dengan hati tulus dan kejujuran diberikan kepada orang-orang yang layaknya mereka percaya, dengan semena-mena digadaikan kepada pihak lain dengan imbalan uang. Sebuah pengkhianatan, benar-benar sebuah pengkhianatan.

Mungkin ada yang berdalih daripada suara-suara itu "mubadzir", kan lebih baik berguna. Bagi saya, hal itu menguntungkan untuk siapa? Individu-individu caleg dan broker-broker politik yang melakukan transaksi itu bukan? Apakah itu berguna untuk para pemilih? Yang jelas para pemilih sudah meluangkan waktu, energi dan uang untuk datang ke TPS. Apalagi kalau hal itu ditambah dengan harapan agar mendapatkan anggota legislatif yang sesuai dengan aspirasinya. Dan dengan mudah, upaya, kepercayaan dan harapan pemilih itu dijual! Sungguh menyakitkan!

Berita di Harian Kompas berikut ini (Senin, 20 April 2009) membicarakan jual beli suara pasca Pemilu 2009 di Sumatera Utara. Namun, hal itu saya rasa tidak hanya terjadi di sana (Lihat juga
Media Indonesia, Kamis, 23 April 2009 untuk bentuk-bentuk lain jual beli suara di Jawa Timur). Beberapa hari lalu, teman saya bercerita bagaimana seorang broker mendatangi rumah salah seorang caleg yang memperoleh suara cukup lumayan untuk DPRD Kabupaten/Kota. Kebetulan caleg tersebut dari salah satu partai kecil. Broker tersebut menawarkan tiga opsi:

1. Apakah ybs. ingin jadi angota DPRD? Barangkali kalau jawabannya "ya", maka kemungkinan akan dicarikan (baca: dibelikan) suara-suara lain agar memenuhi ambang batas "BPP (Bilangan Pembagi Pemilih)". Dan tentunya harus dibayar oleh ybs. suara-suara tadi.

2. Ataukah ybs. mau menerima uang pengganti? Langsung? Kalau jawabannya "ya", maka kemungkinan sang broker akan mencarikan caleg-caleg yang siap membayar suara-suara itu. Mungkin satu suara berharga 50 ribu atau 100 ribu (begitu kata teman saya tarifnya sekarang). Tinggallah dihitung berapa yang diperlukan dan berapa imbalannya.

3. Ataukah ybs. mau menerima uang pengganti namun tak langsung, sepanjang periode DPRD? Kalau jawabannya "ya", maka kemungkinan sang broker akan mencarikan caleg-caleg yang siap membayar suara-suara itu dalam bentuk kontrak 5 tahun. Caleg penjual akan menerima sebagian dari gaji anggota legislatif yang "diberi" suara.

Oleh karena itu, di samping sistem IT yang amburadul dari KPU dalam Pemilu 2009 ini, saya menduga kuat bahwa jual-beli suara hasil Pemilihan Umum menjadi penyebab lain lambatnya akumulasi hasilnya. Bayangkan, setelah 11 hari, Real Count KPU hanya sanggup mengumpulkan 10% dari TPS dan hanya sekitar 6% dari pemilih. Benar-benar Pemilu yang amburadul dan sarat kedzaliman! Menyedihkan.

Sebagai tambahan catatan:
Menghindari jual-beli suara dan pengkhianatan amanat rakyat.


Mestinya suara rakyat tidak boleh "mubadzir". Hanya perlu memperbaiki dan mengembangkan sistemnya. Misalnya sistem Pemilihan Umum di Australia. Negara ini menerapkan sistem Pemilihan Umum yang memberikan keluasan pada pemilih untuk tidak hanya memilih satu orang saja. Pemilih memberikan nomer pada para kandidat (caleg atau partai). Partai atau kandidat yang diberi nomer 1, maka itulah pilihan utama dari pemilih. Partai atau kandidat yang diberi nomer 2, maka itu pilihan alternatif kedua. Dst. Kalau ternyata kandidat nomer 1 tidak lolos, maka otomatis suaranya akan diberikan pada kandidat nomer 2, dst. Memang sistem ini lebih rumit dan perlu KPU dan stafnya yang benar-benar lebih "profesional". Mungkin suatu saat nanti bisa terjadi.

Atau dengan terbuka sebenarnya, masalah "pelimpahan suara" ini bisa juga diundangkan. Dengan demikian rakyat tahu bahwa kalau seandainya sebuah partai yang mereka dukung ternyata tidak memenuhi electoral threshold atau parliamentary threshold maka mereka sudah siap bahwa suara mereka akan dilimpahkan ke partai lain. Dalam hal ini yang mestinya bertindak mewakili adalah partai dengan partai. Dan "deal" yang terjadi bukanlah atas dasar uang, namun perjuangan kebijakan atau kesamaan ideologi.




Safira Machrusah & M. Taufiq Prabowo



Jual Beli Suara di Sumatera Utara

Senin, 20 April 2009 | 19:56 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Praktik jual beli suara selama rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan terjadi di banyak daerah di Sumatera Utara. Di Kabupaten Pakpak Bharat, ditemukan salah satu partai politik yang mendapat suara saat penghitungan di TPS, namun ketika rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan, partai tersebut tak mendapatkan suara.

"Anehnya, partai politik yang kehilangan suara di PPK (panitia pemilihan kecamatan) ternyata tak merasa dirugikan dan tak melakukan protes. Padahal berdasarkan formulir C1 (hasil rekapitulasi di TPS) partai tersebut mendulang suara," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Divisi Penghitungan Suara dan Pemutakhiran Data Turunan Gulo di Medan, Senin (20/4).

Menurut Turunan, apa yang terjadi di Pakpak Bharat merupakan indikasi yang jelas terjadinya jual beli suara antarparpol. Turunan mengatakan, ada dua modus jual beli suara yang biasa terjadi di banyak daerah di Sumut. Modus pertama adalah manipulasi suara yang terjadi pada sesama calon legislatif (caleg) dalam satu parpol.

Misalnya salah satu parpol hanya mendapat satu kursi di daerah pemilihan, pertarungan jadi terjadi antarcaleg di parpol tersebut. Partai tidak akan mencuri suara dari partai lain, tetapi sangat mungkin terjadi transaksi suara di antara caleg di parpol yang sama. "Sangat mungkin suara caleg dicurangi oleh rekannya sesama caleg satu parpol," ujar Turunan.

Modus kedua kata Turunan terjadi jual beli suara antarparpol. Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Pakpak Bharat. Parpol bisa membeli suara dari parpol lain yang tak mungkin mendapatkan kursi legislatif. Jual beli suara seperti ini memungkinkan parpol yang seharusnya mendapatkan kursi legislatif, kehilangan kesempatan karena dicurangi parpol lain yang telah melakukan transaksi jual beli suara.

Menurut Turunan, praktik jual beli suara ini sangat lazim terjadi di banyak daerah. Hanya saja, kata Turunan, KPU Sumut sulit membuktikannya. Kami baru mendapat laporan dari Pakpak Bharat. "Tetapi modus jual beli suara atau manipulasi suara seperti ini banyak terjadi di tempat lain di Sumut," ujarnya.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut membenarkan terjadinya banyak praktik jual beli dan manipulasi suara selama masa rekapitulasi di tingkat PPK. Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, sudah mendapat laporan terjadi praktik jual beli suara di Pakpak Bharat. Tepatnya di Kecamatan Kerajaan. "Kami sudah mendapatkan laporannya, termasuk partai politik yang melakukan jual beli suara tersebut," kata Ikhwaluddin.

Bahkan menurut Ikhwaluddin berdasarkan laporan Panwaslu di daerah, manipulasi dan praktik jual beli suara tidak hanya terjadi di Pakpak Bharat. Salah satunya terjadi di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan. "Kami masih menelusuri data-data manipulasi suara ini," katanya.

Panwaslu Sumut menurut Ikhwaluddin mempersilakan caleg maupun parpol yang dirugikan karena manipulasi dan praktik jual beli suara untuk mengecek data perolehan suara di TPS (formulir C1) di Panwaslu. "Silakan saja kalau mereka mau mengecek data perolehan suara lewat formulir C1 milik Panwaslu. Akan tetapi, kami juga masih belum menerima semua formulir C1 ini," katanya.

Menurut Turunan, siapa pun caleg yang mau menggugat praktik jual beli suara, harus memiliki data formal seperti formulir C1. "Mereka baru bisa menggugat kalau memiliki bukti formal telah terjadi selisih penghitungan suara. Caleg yang dirugikan ini harus bisa mengumpulkan bukti-bukti berupa formulir C1 agar bisa memiliki dasar hukum menggugat terjadinya manipulasi suara. Karena KPU tak mungkin lagi menginstruksikan pembukaan kotak suara, kecuali ada perintah dari pengadilan," ujarnya.

KOMPAS Khaerudin

Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/04/20/19560992/jual.beli.suara.di.sumatera.utara.



Panwaslu Jatim Menemukan Praktik Jual Beli Suara

Kamis, 23 April 2009 10:59 WIB

SURABAYA--MI: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Timur menemukan indikasi jual beli suara antara petugas KPPS dan calon legislatif untuk mengubah perolehan suara caleg tersebut.

''Jual beli suara antara petugas KPPS dan caleg kita jumpai dibeberapa daerah sekarang dalam tahap investegasi Panwaslu,'' kata Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng kepada wartawan di Surabaya, Kamis (23/4).

Sugeng menyebut salah satu kasus yang sekaranag ditangani Panwaslu adalah jual beli suara di TPS Desa Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Di TPS tersebut seorang caleg meminta agar petugas KPPS memasukkan suara parpol ke suara caleg sehingga bila dihitung maka jumlahnya perolehan suara caleg dengan parpol sama.

''Ini bisa terjadi bila ada kerjasama antara caleg dengan KPPS. Biasanya terjadi saat penghitungan rekapitulasi,'' katanya.

Panwaslu telah menerima bukti-bukti perubahan suara itu dari Bojoengoro. Hasilnya memang ada perubahan antara perolehan suara caleg dan parpol.

Namun untuk memastikan itu, katanya, Panwaslu akan meminta keterangan saksi-saksi termasuk petugas KPPS. ''Ini tindakan pemilu serius yang menjadi perhatian Panwaslu,'' katanya.

Tidak hanya di Bojonegoro, Panwaslu Jatim juga menginvestegasi kejadin jual beli suara di salah satu daerah di Madura. Sugeng menjelaskan banyak caleg yang berupaya mengatrol perolehan suaranya dengan cara membeli suara di KPPS. Ini bisa terjadi caleg dengan parpol.

Tren jual beli itu, lanjutnya, makin marak ketika saksi sudah jenuh datang ke PPK atau TPS yang tidak ada saksinya. (FL/OL-03)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/04/04/71223/125/101/Panwaslu_Jatim_Menemukan_Praktik_Jual_Beli_Suara

My Contact [ Kontak Saya ] Safira Machrusah



Calon Anggota Legislatif DPR-RI
(Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)

Nomor Urut 3

Alamat:
Pondok Pesantren Futuhiyyah


Pilihlah wakil yang memperjuangkan kepentingan anda.

HASIL PEMILU 2009

HASIL PEMILU 2009
Perolehan Suara Sementara DPR - NASIONAL
Waktu terkini : 24-04-2009 07:05:13








Nama Partai Suara %
1 Partai Hati Nurani Rakyat 514.776 3,624%
2 Partai Karya Peduli Bangsa 217.750 1,533%
3 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 104.035 0.732%
4 Partai Peduli Rakyat Nasional 164.336 1,157%
5 Partai Gerakan Indonesia Raya 611.577 4,306%
6 Partai Barisan Nasional 98.919 0.696%
7 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 131.350 0.925%
8 Partai Keadilan Sejahtera 1.157.391 8,148%
9 Partai Amanat Nasional 887.578 6,249%
10 Partai Perjuangan Indonesia Baru 38.992 0.275%
11 Partai Kedaulatan 55.719 0.392%
12 Partai Persatuan Daerah 84.249 0.593%
13 Partai Kebangkitan Bangsa 730.545 5,143%
14 Partai Pemuda Indonesia 51.505 0.363%
15 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 42.335 0.298%
16 Partai Demokrasi Pembaharuan 129.741 0.913%
17 Partai Karya Perjuangan 36.020 0.254%
18 Partai Matahari Bangsa 56.324 0.397%
19 Partai Penegak Demokrasi Indonesia 24.014 0.169%
20 Partai Demokrasi Kebangsaan 88.563 0.624%
21 Partai Republika Nusantara 77.873 0.548%
22 Partai Pelopor 43.006 0.303%
23 Partai Golongan Karya 2.075.724 14,614%
24 Partai Persatuan Pembangunan 752.378 5,297%
25 Partai Damai Sejahtera 165.627 1,166%
26 Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 69.079 0.486%
27 Partai Bulan Bintang 265.255 1,867%
28 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1.990.610 14,014%
29 Partai Bintang Reformasi 155.245 1,093%
30 Partai Patriot 65.806 0.463%
31 Partai Demokrat 2.930.843 20,634%
32 Partai Kasih Demokrasi Indonesia 36.619 0.258%
33 Partai Indonesia Sejahtera 42.003 0.296%
34 Partai Kebangkitan Nasional Ulama 215.333 1,516%
41 Partai Merdeka 16.126 0.114%
42 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah 20.699 0.146%
43 Partai Sarikat Indonesia 19.485 0.137%
44 Partai Buruh 36.528 0.257%

TOTAL 14.203.958 100%


SUMBER: KOMISI PEMILIHAN UMUM

Perolehan Suara Sementara DPR - PAPUA BARAT

Perolehan Suara Sementara DPR - PAPUA BARAT
Waktu terkini : 21-04-2009 18:37:13








Nama Partai Suara %
1 Partai Hati Nurani Rakyat 729 6,211%
2 Partai Karya Peduli Bangsa 241 2,053%
3 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 174 1,482%
4 Partai Peduli Rakyat Nasional 326 2,778%
5 Partai Gerakan Indonesia Raya 332 2,829%
6 Partai Barisan Nasional 224 1,908%
7 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 38 0.324%
8 Partai Keadilan Sejahtera 331 2.82%
9 Partai Amanat Nasional 367 3,127%
10 Partai Perjuangan Indonesia Baru 37 0.315%
11 Partai Kedaulatan 34 0.29%
12 Partai Persatuan Daerah 24 0.204%
13 Partai Kebangkitan Bangsa 84 0.716%
14 Partai Pemuda Indonesia 185 1,576%
15 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 163 1,389%
16 Partai Demokrasi Pembaharuan 58 0.494%
17 Partai Karya Perjuangan 64 0.545%
18 Partai Matahari Bangsa 109 0.929%
19 Partai Penegak Demokrasi Indonesia 23 0.196%
20 Partai Demokrasi Kebangsaan 166 1,414%
21 Partai Republika Nusantara 45 0.383%
22 Partai Pelopor 13 0.111%
23 Partai Golongan Karya 5.082 43,299%
24 Partai Persatuan Pembangunan 430 3,664%
25 Partai Damai Sejahtera 344 2,931%
26 Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 83 0.707%
27 Partai Bulan Bintang 68 0.579%
28 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 391 3,331%
29 Partai Bintang Reformasi 43 0.366%
30 Partai Patriot 8 0.068%
31 Partai Demokrat 947 8,069%
32 Partai Kasih Demokrasi Indonesia 194 1,653%
33 Partai Indonesia Sejahtera 239 2,036%
34 Partai Kebangkitan Nasional Ulama 37 0.315%
41 Partai Merdeka 6 0.051%
42 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah 2 0.017%
43 Partai Sarikat Indonesia 59 0.503%
44 Partai Buruh 37 0.315%

TOTAL 11.737 100%


SUMBER: KOMISI PEMILIHAN UMUM

Perolehan Suara Sementara DPR - PAPUA

Perolehan Suara Sementara DPR - PAPUA
Waktu terkini : 21-04-2009 18:37:13








Nama Partai Suara %
1 Partai Hati Nurani Rakyat
2 Partai Karya Peduli Bangsa
3 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4 Partai Peduli Rakyat Nasional
5 Partai Gerakan Indonesia Raya
6 Partai Barisan Nasional
7 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8 Partai Keadilan Sejahtera
9 Partai Amanat Nasional
10 Partai Perjuangan Indonesia Baru
11 Partai Kedaulatan
12 Partai Persatuan Daerah
13 Partai Kebangkitan Bangsa
14 Partai Pemuda Indonesia
15 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16 Partai Demokrasi Pembaharuan
17 Partai Karya Perjuangan
18 Partai Matahari Bangsa
19 Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20 Partai Demokrasi Kebangsaan
21 Partai Republika Nusantara
22 Partai Pelopor
23 Partai Golongan Karya
24 Partai Persatuan Pembangunan
25 Partai Damai Sejahtera
26 Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27 Partai Bulan Bintang
28 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29 Partai Bintang Reformasi
30 Partai Patriot
31 Partai Demokrat
32 Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33 Partai Indonesia Sejahtera
34 Partai Kebangkitan Nasional Ulama
41 Partai Merdeka
42 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
43 Partai Sarikat Indonesia
44 Partai Buruh

TOTAL


SUMBER: KOMISI PEMILIHAN UMUM

Perolehan Suara Sementara DPR - MALUKU UTARA

Perolehan Suara Sementara DPR - MALUKU UTARA
Waktu terkini : 21-04-2009 18:37:13








Nama Partai Suara %
1 Partai Hati Nurani Rakyat 1.286 4,479%
2 Partai Karya Peduli Bangsa 420 1,463%
3 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 399 1.39%
4 Partai Peduli Rakyat Nasional 367 1,278%
5 Partai Gerakan Indonesia Raya 725 2,525%
6 Partai Barisan Nasional 451 1,571%
7 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 207 0.721%
8 Partai Keadilan Sejahtera 1.520 5,295%
9 Partai Amanat Nasional 2.480 8,638%
10 Partai Perjuangan Indonesia Baru 164 0.571%
11 Partai Kedaulatan 291 1,014%
12 Partai Persatuan Daerah 1.049 3,654%
13 Partai Kebangkitan Bangsa 514 1.79%
14 Partai Pemuda Indonesia 205 0.714%
15 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 193 0.672%
16 Partai Demokrasi Pembaharuan 167 0.582%
17 Partai Karya Perjuangan 138 0.481%
18 Partai Matahari Bangsa 285 0.993%
19 Partai Penegak Demokrasi Indonesia 90 0.313%
20 Partai Demokrasi Kebangsaan 579 2,017%
21 Partai Republika Nusantara 1.348 4,695%
22 Partai Pelopor 196 0.683%
23 Partai Golongan Karya 4.327 15,072%
24 Partai Persatuan Pembangunan 713 2,484%
25 Partai Damai Sejahtera 1.214 4,229%
26 Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 108 0.376%
27 Partai Bulan Bintang 787 2,741%
28 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 2.215 7,715%
29 Partai Bintang Reformasi 952 3,316%
30 Partai Patriot 1.562 5,441%
31 Partai Demokrat 3.177 11,066%
32 Partai Kasih Demokrasi Indonesia 188 0.655%
33 Partai Indonesia Sejahtera 320 1,115%
34 Partai Kebangkitan Nasional Ulama 15 0.052%
41 Partai Merdeka 38 0.132%
42 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah 3 0.01%
43 Partai Sarikat Indonesia 6 0.021%
44 Partai Buruh 10 0.035%

TOTAL 28.709 100%


SUMBER: KOMISI PEMILIHAN UMUM

Perolehan Suara Sementara DPR - MALUKU

Perolehan Suara Sementara DPR - MALUKU
Waktu terkini : 21-04-2009 18:37:13








Nama Partai Suara %
1 Partai Hati Nurani Rakyat
2 Partai Karya Peduli Bangsa
3 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4 Partai Peduli Rakyat Nasional
5 Partai Gerakan Indonesia Raya
6 Partai Barisan Nasional
7 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8 Partai Keadilan Sejahtera
9 Partai Amanat Nasional
10 Partai Perjuangan Indonesia Baru
11 Partai Kedaulatan
12 Partai Persatuan Daerah
13 Partai Kebangkitan Bangsa
14 Partai Pemuda Indonesia
15 Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16 Partai Demokrasi Pembaharuan
17 Partai Karya Perjuangan
18 Partai Matahari Bangsa
19 Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20 Partai Demokrasi Kebangsaan
21 Partai Republika Nusantara
22 Partai Pelopor
23 Partai Golongan Karya
24 Partai Persatuan Pembangunan
25 Partai Damai Sejahtera
26 Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27 Partai Bulan Bintang
28 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29 Partai Bintang Reformasi
30 Partai Patriot
31 Partai Demokrat
32 Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33 Partai Indonesia Sejahtera
34 Partai Kebangkitan Nasional Ulama
41 Partai Merdeka
42 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
43 Partai Sarikat Indonesia
44 Partai Buruh

TOTAL


SUMBER: KOMISI PEMILIHAN UMUM