07 Oktober 2008

Pendapat Akhir Fraksi tentang RUU Penghapusan KDRT


Ini pendapat akhir Fraksi Kebangkitan Bangsa yang saya sampaikan di dalam Rapat Paripurna DPR berkaitan dengan pengesahan RUU Pengahpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Risalah aslinya dapat di download dari situs DPR-RI.

KETUA RAPAT :


Sidang Dewan yang saya muliakan;

Kini tiba saatnya saya persilakan juru bicara pertama dari F-KB, yang terhormat Saudari DRA. HJ. SAFIRA MACHRUSAH, untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya.

Saya persilakan.


FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA (DRA. HJ. SAFIRA MACHRUSAH) :


‘Audzubillahiminasysyaithonirrojim;

Bismillahirrohmanirrohim;

Ashsholatuwassalamu’ala Ashrofil Ambiyai Wal Mursalin;

Sayyidina Wamaulana Muhammadin Wa’ala Alihi Ajmain;


PENDAPAT AKHIR

FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA DPR RI

TERHADAP RANCANGAN UNDANG UNDANG

TENTANG

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


Dibacakan oleh juru bicara FKB DPR RI: Dra. Hj. Safira Machrusah, Anggota Nomor: A-418


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh;


Yang Terhormat Pimpinan Sidang;

Yang Terhormat Saudara Menteri Negara Pemberdayaan

Perempuan RI beserta jajarannya;

Anggota Dewan; dan

Hadirin yang berbahagia;


Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang atas kasih sayang-Nya, pada hari ini kita masih diberikan kekuatan untuk menjalankan fungsi kedewanan, guna menyampaikan dan sekaligus mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPR RI terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.


Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, seseorang hamba dan khalifah Allah dimuka bumi, yang telah memberikan pijakan dasar bagi ummat manusia, untuk senantiasa menegakkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan di muka bumi ini.


Pimpinan Sidang;

Saudara Menteri; dan

Anggota Dewan yang Kami Hormati;


Sudah dapat dipastikan, bahwa dalam berbagai ajaran agama yang ada dianut oleh ummat manusia, tidak satupun yang memberikan toleransi bagi pemeluknya, untuk melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan/atau melampaui batas atas sesamanya. Bahkan, ajaran agama tersebut juga mewajibkan ummat manusia, untuk bersikap yang kurang lebih sama dengan makhluk diluar manusia, seperti hewan dan tumbuhan.


Ini artinya, bahwa tidak ada satupun prinsip dasar dalam setiap ajaran agama, yang dapat dijadikan pijakan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atas sesama makhluk yang diciptakan oleh Allah, Tuhan Yang Maha Esa.


Hal mana menjadi penegas, bahwa bagi siapa yang melakukan tindakan kekerasan dan/atau melampaui batas, yang menyebabkan kesengsaraan, kepedihan, kerusakan, dan penderitaan yang sangat, berarti bertentangan dengan sifat Allah itu sendiri, Yang Maha Rahman dan Rahiem (yang penuh kasih dan sayang kepada makhluk-Nya).


Hal ini penting untuk disampaikan, mengingat tidak jarang seseorang dan/atau sekelompok orang, atas dasar agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya, melakukan tindakan kekerasan dan/atau melampaui batas atas sesamanya dan/atau kepada makhluk ciptaan Allah SWT.


Pimpinan Sidang; dan

Anggota Dewan yang Kami Hormati,


Statemen diatas penting untuk kami ungkapkan, mengingat isue ini menjadi bagian yang sangat krusial dalam mencari titik temu diantara para anggota dewan yang merupakan wakil dari berbagai latar belakang agama dan budaya dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang ini.


Dan syukur Alhamdulillah, dengan adanya kesepakatan dan kesepahaman diantara para Anggota Dewan yang terlibat dalam pembahasannya, RUU ini akhirnya mampu diselesaikan, melalui akomodasi beberapa pihak yang berkepentingan di dalamnya.


Kami sangat menyadari, bahwa RUU ini memang belum mampu menampung seluruh aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Panjangnya perjalanan RUU KDRT ini, sejak digagas pada tahun 1997 hingga tahun 2004 ini, membuktikan betapa RUU KDRT, dalam hal tertentu banyak mengalami kendala. Dan tidak jarang, justifikasi berlatar belakang budaya patriarki, dan sentimen keagamaan, yang ditambah dengan mindset yang terekam di dalam masyarakat, bahwa rumah tangga adalah domain private, yang menyebabkan tidak mudah mengangkat persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di dalam rumah tangga.


Namun setidaknya dan/atau sekurang-kurangnya, ketika RUU ini nantinya ditetapkan dan disahkan menjadi UU, diharapkan mampu mengisi kekosongan hukum, sehingga mampu merespon dan menjadi jawaban yang cukup berarti bagi penyelesaian hukum, atas kasus-kasus Tindak kekerasan dalam Rumah Tangga yang sering terjadi di sekeliling kita.


Pimpinan Sidang; dan

Saudara Menteri yang Kami Hormati,


Terhadap beberapa hal yang telah diatur dalam RUU ini, yang menjadi pokok perhatian dari pendapat kami disini adalah hal-hal yang terkait dengan perlindungan bagi korban yang diakibatkan dari adanya Kekerasan dalam Rumah Tangga.


Penghapusan KDRT, yang disatu sisi dilakukan dengan menindak si pelaku, dan disisi lain dalam waktu yang sama memberikan perlindungan bagi pihak korban, merupakan sesuatu kemajuan yang sangat berarti. Karena selama ini, pihak korban sering menjadi pihak yang terlupakan dan kurang menjdi fokus perhaian dan penanganan, baik dari aparat hkum maupun masyarakat. Sehingga, sering kali pihak korban, menjadi pihak yang dirugikan 2 (dua) kali dalam sebuah kasus, yakni : (1) menjadi korban dari pelaku KDRT; dan (2) menjadi korban dari akibat yang ditimbulkan oleh kasus yang dialaminya.


Pimpinan Sidang;

Sudara Menteri;

Anggota Dewan, dan

Hadirin yang Kami hormati;


Demikianlah pendapat akhir Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR-RI ini kami sampaikan. Dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami menyatakan menyetujui RUU tentang Penghapusan KDRT ini ditetapkan dan disahkan menjadi UU. Semoga Allah SWT meridhoi apa yang menjadi keputusan bersama ini. Amien.


Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq;

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh;


Jakarta, 14 Sepetember 2004

Tidak ada komentar: