03 Desember 2008

Pakta Integritas: 495 Caleg PKB dibaiat Anti Korupsi

Minggu, 07 September 2008


JAKARTA—Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari ini (Minggu, 7 September 2008) di Hotel Atlet Century Park Senayan Jakarta, 495 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PKB dibaiat khusus untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi jika terpilih sebagai wakil rakyat.

Baiat anti korupsi itu akan dilakukan Ketua Dewan Syuro DPP PKB KH Aziz Mansyur kepada 10 orang perwakilan caleg dari berbagai unsur. Antara lain,Prof. Cecep Syarifudin (ulama), Idy Muzayad (unsur Aktivis), Azwar Anas(Unsur FKB), Sandi Nayoan (unsur Artis), Anas Thahir (PBNU), Nursyahbani Katjasungkana (unsur perempuan), Lili Khadijah Wahid (unsur DPP), Mansyur Ahmad (unsur professional),I Wayan Heryawan (Unsur Kebangsaan) dan Ihsan Abdullah (unsur Pengacara). Setelah dibaiat, para caleg juga diminta untuk menandatangani pakta integritas untuk menegakkan hukum.

Direktur Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Abdul Kadir Karding menyatakan, baiat anti korupsi ini sengaja dilakukan sebagai bentuk penegasan atas komitmen PKB mendukung pemberatasan korupsi. ”Kita menyadari, problem utama bangsa kita salah satunya adalah korupsi. Karena itu pemberantasan korupsi harus didukung oleh semua pihak, termasuk calon wakil rakyat dari PKB,” tegas Karding.

Karding menyebutkan, semua caleg PKB harus sanggung untuk tidak melakukan korupsi sepanjang hidupnya, terutama selama berada di gedung parlemen. Jika tidak, sanksi tegas sudah disiapkan partai. ”Sanksi paling ringan, dipecat,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI Nursyahbani Katjasungkana menambahkan, baiat dan pakta integritas untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi menjadi prasyarat utama bagi calon anggota dewan. Langkah tersebut menurut dia untuk mengingatkan semua wakil rakyat untuk tidak pada komitmen awalnya. ”Mereka harus ingat telah dibaiat. Ini menjadi penanda agar anggota DPR dari PKB tidak tergoda untuk melakukan korupsi,” imbuhnya.

Nursyahbani mengatakan, DPR selama ini banyak dituding sebagai salah satu institusi terkorup di Indonesia. Karena itu, perbaikan internal juga perlu dilakukan oleh anggota dewan yang telah mendapat kepercayaan rakyat. ”Baiat ini adalah salah satu upaya PKB untuk memperteguh kesalehan sosial calegnya,” pungkas dia. (*)

Tidak ada komentar: