Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

03 Februari 2009

Misi Sebagai Calon Anggota Legislatif

From Safira Machrusah


Berikut ini komentar saya atas berbagai tanggapan tentang pencalonan saya sebagai anggota legislatif di beberapa milis yang saya ikuti.

Terimakasih atas tanggapannya. Terus terang, hal pertama bisa berikan kepada teman2 yang akan mendukung saya adalah kejujuran serta keterbukaan. Terhadap fasilitas yang akan saya dapat kalau saya nanti menjadi anggota DPR, terhadap semua aktivitas yang saya jalani selama menjadi anggota DPR, karena dengan keterbukaan dan kejujuran tersebut, teman2 akan menilai, apakah saya masih layak menjadi wakil teman2. Mengenai janji akan memperjuangkan kepentingan masyarakat ketimbang partai...itu harus menjadi kewajiban, karena menjadi wakil rakyat, berarti memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan partai. Adapun fungsi partai...harus pada akhirnya menjadi fasilitator terhadap semua kepentingan rakyat banyak.

Mengenai perekonomian? Saya bukan ahli perekonomian, akan tetapi begitu saya di angkat menjadi anggota DPR, saya akan membuat kantor tersendiri dengan merekrut beberapa orang daerah untuk senantiasa bisa secara lagsung memantau semua persoalan daerah, sehingga informasi yang saya dapatkan adalah informasi akurat, langsung dari masyarakat yang bersangkutan. Saya kira ini sangat penting, supaya tidak ada pemutar balikan fakta hanya karena (biasanya) faktor ABS (Asal Bapak Senang). Hal positif lain, dengan mengetahui secara langsung, insya Allah, saya bisa secara akurat meneruskan info tersebut kepada teman2 legislator lain yang membidangi masalah yang berkaitan dengan problema daerah yang bersangkutan. Kalau anggota DPR senang dengan turba (turun ke bawah/ konstituen), saya kira pertanyaan2 dari masyarakat atau dari anda mengenai "kurangnya anggota memperjuangkan kepentingan rakyat" tidak lagi muncul.

Saya tidak lagi menjadi anggota DPR RI, semenjak 2004, karena begitu selesai tugas PAW (Pengganti Antar Waktu), saya menyelesaikan studi baik S2 maupun S3 (PhD) di ANU (the Australian National University), Canberra, Australia. Syukurnya, selama waktu yang singkat menjadi anggota DPR RI (sekitar 4 bulan), saya sangat merasakan ilmu saya bermanfaat sekali dalam membantu menyelesaikan beberapa rancangan UU pada waktu itu. Bahkan dalam waktu yang cuma 4 bulan itu, saya terlibat aktif sampai menjadi anggota tim perumus terkecil dalam pembuatan beberapa RUU terebut (silahkan di baca di blog saya, mengenai aktivitas politik saya di DPR).

Kenapa saya mengkhususkan diri meneruskan jenjang pendidikan saya? Bagi saya pendidikan adalah prasyarat utama bagi seorang kandidat legislator, supaya mereka piawai dalam memetakan persoalan sekaligus tidak gagap dalam menanggapi semua informasi yang masif dan selalu berkembang di negeri ini. Kedua, sebagai perancang undang-undang, dan itulah tugas utama para legislator (anggota legislatif) akanlah lebih baik kalau kita sangat menguasai berbagai kodifikasi hukum dan semua klausa yang berkaitan dengan terumuskannya sebuah undang-undang yang baik, yang bisa mengayomi semua kepentingan, terutama kepentingan rakyat, bukan penguasa.

Di Australia (bukan karena kebarat-baratan, hanya sebagai bahan bandingan saja), saya mendapatkan sebuah pengalaman yang berharga mengenai berfungsinya peran MP dan senator (anggota DPR/DPD) sebagai wakil dari rakyat. Seorang anggota parlemen benar-benar berani membuka kantor sendiri, merekrut beberapa "ahli" untuk bersama- sama dengan senator tersebut membahas, mengkaji dan mencari solusi yang tepat untuk mengatasi sebuah permasalahan. Sehingga, ketika senator tersebut, dimintai pendapat, komentarnya bukan semata "asal ngomong" tetapi berdasarkan pengetahuan dan fakta yang benar-benar dia dapatkan dari pakar-pakar yang dia rekrut dan data lapangan. Bukan hanya itu, disparitas gaji antara anggota DPR dengan Profefesor Doktor di sebuah universitas, tidaklah begitu jauh. Sungguh sangat berbeda dengan keadaan kita disini masa kini, dimana ilmu pengetahuan masih kurang diapresiasi dengan baik.

Hal lain yang saya dapatkan di Australia, masyarakatnya diajari untuk tidak GREEDY (tamak) atau sikap ingin menguasai semua sektor. Makanya, terutama di Canberra saya melihat, minimal dari bangunan rumahnya, hampir mayoritas besarnya sama, tidak menampakkan kemewahan yang berarti. Tidak juga dalam hal berpakaian, ataupun berlomba-lomba ganti mobil. Bagi mereka, ada apresiasi secara jujur diberikan kepada mereka yang memiliki integritas tinggi, misalnya kejujurannya, keberanian mengakui kesalahan, dan secara ksatria mundur dari jabatan, kalau mereka memang tidak berhasil menyelesaikan masalah. "Malu" yang sangat berlebihan kalau sampai ia terlibat korupsi, mereka sangat menghormati ritual agama masing2 masyarakatnya. Selama saya berada di Australia, tidak ada kekangan atau sinisme masyarakat Australia terhadap agama Islam, atau model pakaian yang dikenakan (misalnya, saya tetap menggunakan jilbab kemanapun dan dimanapun pergi), kecuali ketika terjadi bom bali, yang dulu sempat membuat sebagian masyarakat Aussie marah.... alhamdulillah saya pada saat itu tidak merasakan "gangguan" dari masyarakatnya.

Harapan saya, kandidat DPR mendatang benar-benar harus sensitif terhadap semua isu ini sekaligus memiliki sense of crisis yang sangat memadai. Sehingga nantinya ... masyarakat secara sadar merasakan kehadiran wakilnya di DPR. Semoga, sekilas info ini bisa memberikan sedikit gambaran mengenai misi yang ingin saya emban bila terpilih menjadi anggota legislatif.

04 Desember 2008

Beberapa Pengalaman Saya di Politik Formal


Pengurus Partai PKB
  • Departemen Hubungan Luar Negeri PKB [1998-2001]
Calon Legislatif PKB
  • Calon legislatif DPR-RI Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Pemilu 1999 [Nomor urut 2]
  • Calon legislatif DPR-RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Semarang, Kendal dan Salatiga) Pemilu 2004 [Nomor urut 3]
  • Calon legislatif DPR-RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah II (Demak, Kudus dan Jepara) Pemilu 2009 [Nomor urut 3]
Anggota DPR-RI
  • Anggota DPR-RI Nomor A-418 (Pergantian Antar Waktu Periode 1999-2004) dari Fraksi Kebangkitan Bangsa

03 Desember 2008

Pakta Integritas: 495 Caleg PKB dibaiat Anti Korupsi

Minggu, 07 September 2008


JAKARTA—Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari ini (Minggu, 7 September 2008) di Hotel Atlet Century Park Senayan Jakarta, 495 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PKB dibaiat khusus untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi jika terpilih sebagai wakil rakyat.

Baiat anti korupsi itu akan dilakukan Ketua Dewan Syuro DPP PKB KH Aziz Mansyur kepada 10 orang perwakilan caleg dari berbagai unsur. Antara lain,Prof. Cecep Syarifudin (ulama), Idy Muzayad (unsur Aktivis), Azwar Anas(Unsur FKB), Sandi Nayoan (unsur Artis), Anas Thahir (PBNU), Nursyahbani Katjasungkana (unsur perempuan), Lili Khadijah Wahid (unsur DPP), Mansyur Ahmad (unsur professional),I Wayan Heryawan (Unsur Kebangsaan) dan Ihsan Abdullah (unsur Pengacara). Setelah dibaiat, para caleg juga diminta untuk menandatangani pakta integritas untuk menegakkan hukum.

Direktur Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Abdul Kadir Karding menyatakan, baiat anti korupsi ini sengaja dilakukan sebagai bentuk penegasan atas komitmen PKB mendukung pemberatasan korupsi. ”Kita menyadari, problem utama bangsa kita salah satunya adalah korupsi. Karena itu pemberantasan korupsi harus didukung oleh semua pihak, termasuk calon wakil rakyat dari PKB,” tegas Karding.

Karding menyebutkan, semua caleg PKB harus sanggung untuk tidak melakukan korupsi sepanjang hidupnya, terutama selama berada di gedung parlemen. Jika tidak, sanksi tegas sudah disiapkan partai. ”Sanksi paling ringan, dipecat,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI Nursyahbani Katjasungkana menambahkan, baiat dan pakta integritas untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi menjadi prasyarat utama bagi calon anggota dewan. Langkah tersebut menurut dia untuk mengingatkan semua wakil rakyat untuk tidak pada komitmen awalnya. ”Mereka harus ingat telah dibaiat. Ini menjadi penanda agar anggota DPR dari PKB tidak tergoda untuk melakukan korupsi,” imbuhnya.

Nursyahbani mengatakan, DPR selama ini banyak dituding sebagai salah satu institusi terkorup di Indonesia. Karena itu, perbaikan internal juga perlu dilakukan oleh anggota dewan yang telah mendapat kepercayaan rakyat. ”Baiat ini adalah salah satu upaya PKB untuk memperteguh kesalehan sosial calegnya,” pungkas dia. (*)

03 November 2008

Consolidating PKB [ Rujuk PKB antara Partai dan Fraksi]



Sumber: Metro.TV Senin, 11 Agustus 2008 16:08 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta:
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengadakan rujuk atau islah dengan anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa. Islah dilakukan untuk persiapan pemilu 2009. Pertemuan membahas penetapan syarat calon legislatif (caleg) yang akan disahkan 15 Agustus mendatang.

Dalam acara syukuran di Fraksi PKB DPR, Senin (11/8), tersebut juga hadir dua kubu PKB. Muhaimin Iskandar menyatakan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan rutin. Pertemuan juga akan dilanjutkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan diakhiri ke seluruh pesantren di Jakarta pada akhir pekan ini dalam rangka road to win 2009.

Muhaimin mengimbau agar pihak-pihak yang ingin mengganggu langkah PKB bersatu untuk mengurungkan niatnya. Sebab, jika mereka tetap melangkah, Muhaimin mengancam tidak akan memberi tempat pada mereka di partai. Islah ini merupakan kemajuan. Sebab, islah dengan kubu Abdurrahman "Gus Dur" Wahid gagal.(DOR)

RUU Pornografi Akhirnya Disahkan Menjadi UU

Akhirnya RUU Pornografi [yang awalnya bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi] telah disahkan kemaren menjadi UU Pornografi. RUU ini dalam perjalanannya mengundang banyak kontroversi. Dua kubu pro dan kontra saling menggelar demo dan aksi-aksi massa. Bahkan dalam pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR kemaren masih menimbulkan debat politik yang diakhiri dengan walk out dua partai.

Apakah nantinya dalam pelaksanaannya masih juga mengundang kontroversi karena ada multitafsir terhadap beberapa ayat dan pasalnya? Saya hanya berharap, bahwa UU Pornografi ini akan membawa dampak positif untuk Bangsa dan Rakyat Indonesia, misalnya dengan berkurangnya secara substansial penyebaran pornografi di Indonesia yang memang sudah amat mengkhawatirkan. Dan jangan sampai justru UU Pornografi ini menjadi tambahan problema, seperti menjadikan perempuan sebagai obyek sasaran Undang-Undang, bentuk-bentuk main hakim sendiri, kurangnya apresiasi terhadap kultur lokal Indonesia yang multietnik, dll. seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak.

Memang dalam perjalanannya RUU Pornografi itu telah mengalami banyak perubahan untuk mengakomodir pihak-pihak yang pro dan kontra. Saya belum bisa mengakses produk UU nya sendiri karena baru disahkan kemaren. Sehingga perlu mendapat persetujuan presiden dan dilampirkan dalam Lembaran Negara sehingga resmi menjadi UU yang bisa dijalankan (tentunya juga menunggu beberapa aturan pelaksanaannya oleh Pemerintah). Dari browsing, saya kumpulkan rancangannya dalam proses perkembangannya sebagai berikut.


1. RUU Anti Pornografi & Pornoaksi dari DPR RI bulan Februari 2006.

2. RUU Anti Pornografi & Pornoaksi Sandingan anatara DPR RI dan DPD RI bulan Maret 2006.

3. RUU Pornografi dikirim DPR RI ke Presiden Agustus 2007.

4. RUU Porngrafi setelah rapat di Hotel Sufyan Jui 2008. Dan Penjelasannya. [Versi detik]

5. Beberapa perubahan RUU Pornografi sejak Maret 2008.


Berikut berita-berita pengesahannya dalam video dan dari koran.




FKB Pasang Target Selesaikan RUU Pornografi
Sumber: DPP PKB

Jakarta---Fraksi Kebangkitan Bangsa sepakat segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Pornografi hingga kini belum juga terselesaikan. “ FKB sepakat akan segera merampungkan RUU Pornografi sebelum terbentuknya pemerintahan baru, dan posisi FKB sedari awal sepakat segera menyelesaian RUU Pornografi yang hingga kini masih dibahas” Ungkap Badriah Fayumi , salah satu anggota Panja RUU Pornografi yang didampingi rekan kerjanya Abd. Wahid Hamid dalam Panja RUU Pornograf saat audiensi dengan Aliansi Selamatkan Anak Indonesia dan elemen masyarakat seperti Majlis Ulama Indonesia, Forum Umat Islam, KOWANI, PP Aisyah, PP Salimah, Lembaga Dakwah Kampus di ruang rapat FKB gedung DPR RI Senayan (27/10).

"FKB tetap komit memperbaiki moralitas bangsa yang kian terpuruk dan kami tetap konsern membahas RUU Pornografi, namun kami juga memahami Keragamanan Indonesia dan RUU Pornografi ini harus detail dan jelas hingga tidak multitafsir”, ungkap Badriah menjawab pertanyaan Inke Maris, salah peserta audiensi yang mengidentifikasi adanya upaya memperlambat pengesahan RUU Pornografi.

Lambatnya RUU Pornografi, lebih disebabkan pada aspek penggunaan kata-kata dalam kajian rancangan undang-undang tersebut bukan pada aspek kepentingan secara politis. “Penggunaan kata-kata harus diarah kearah yang negative dalam RUU Porngrafi ini, jadi jelas dan tidak lagi Multitafsir, jadi FKB memang murni pada diposisi mendukung dan tidak ada kaitannya secara politis”, sebut Bardriah menambahkan.

Terkait kejahatan yang berbau pornografi yang dialami anak-anak, Badriah bersyukur usulan FKB dalam rapat Panja RUU Pornografi hari ini (27/10) diterima semua Fraksi dan Pemerintah. “Usulan FKB akan kejahatan berbau pornografi terhadap anak dimasukan dalam pasal 4 alhamdulillah diterima semua fraksi dan pemerintah, hingga berimplikasi kuat dimata hukum masuk dalam kategori kejahatan keras dan bisa ada tindakan secara hukum” , sebut Badriah.

Masuknya unsur kejahatan pornografi terhadap anak dalam RUU Pornografi ditanggapi positif Ratih Sanggarwati, mantan model Indonesia ternama yang ikut hadir dalam Audiensi. “Melihat tingginya angka tingkat pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia , memang bangsa ini memerlukan aturan hukum yang jelas. Mewakili banyak Ibu-Ibu, kami berterimakasih dan mendorong untuk segera RUU Pornografi diselesaikan dan disahkan”. Ungkap Ratih.

Mengenai Kekhawatiran sejumlah Aliansi yang hadir akan molornya atau bahkan tidak disahkannya RUU Pornografi sebelum terbentuknya pemerintahan yang baru, secara tegas pun disanggah Badriah. “FKB berkeyakinan, RUU Ini segera kami selesaikan dan itu sebelum terbentuknya pemerintahan yang baru,” sebut Badriah sebelum menutup acara Audiensi . (rifky)

UU Pornografi: Meski Telah Disepakati, Tetap Picu Kontroversi
Sumber: Kompas Jumat, 31 Oktober 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/10), menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi untuk disahkan sebagai undang- undang.

Meski demikian, dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera, menyatakan menolak dan tak bertanggung jawab atas putusan tersebut. Anggota kedua fraksi meninggalkan ruangan sebelum kesepakatan itu dilakukan.

Dalam pernyataannya, sesaat setelah rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR Agung Laksono, Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, secara prosedural dan substansi, RUU tersebut cacat.

Secara prosedural, pemerintah belum memanggil kepala daerah yang menolak RUU tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Rapat Bamus, 23 Oktober 2008. Pemanggilan itu seharusnya dilakukan sebelum rapat pansus yang digelar Selasa lalu.

Pelanggaran substansi, antara lain, masih adanya frase ”gerak tubuh” dan ”pertunjukan di muka umum”. Frase itu dinilai terkait dengan pornoaksi dan karena itu bertentangan dengan judul RUU, yaitu pornografi. Selain itu, dibukanya peran masyarakat yang terlalu besar yang memungkinkan munculnya polisi moral.

Berikutnya, secara substantif, penjelasan Pasal 4, yaitu tentang persanggamaan menyimpang ternyata bertentangan dengan keputusan Departemen Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Terkait dengan diagnosis gangguan jiwa III ditegaskan, homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong penyimpangan.

Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale mengatakan, berbagai aspirasi telah diakomodasi. Tak hanya itu, RUU itu juga dinilainya tak bersikap diskriminatif dan multiinterpretasi. Karena itu, RUU itu layak disahkan.

Dukungan atas pengesahan dinyatakan antara lain oleh F-PPP, F-PAN, F-Partai Golkar, dan F-PKS. Mereka berpendapat, kehadiran UU ini merupakan upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak. F-PPP juga menilai kehadiran UU itu tetap memberikan jaminan bagi kemajemukan.

Tanggapan senada dikatakan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta dan Menteri Agama Maftuh Basyuni yang menilai kehadiran UU itu perlu untuk melindungi perempuan dan anak-anak. UU itu dinilai tetap memelihara adat istiadat dan hak privat warga.

Namun, masyarakat Bali melalui Komponen Rakyat Bali tetap menolak UU Pornografi dan merencanakan mengajukan peninjauan kembali. Hal itu juga ditegaskan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Kamis.(JOS/NMP/AYS/GAL/MAM)

09 Oktober 2008

PKB consolidated [ Islah PKB ]




Gus Dur Setuju Islah


Sumber: Liputan6.com 26/07/2008 18:03

Jakarta: Perseteruan internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa menunjukkan tanda penyelesaian. Ketua Dewan Syura PKB Abdurrahman Wahid akhirnya menerima keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan PKB Muhaimin Iskandar sah secara hukum.

Keputusan tersebut diambil setelah Sabtu (26/7) siang sebanyak tujuh mandataris Dewan Pimpinan Wilayah PKB se-Indonesia menemui Gus Dur di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta. Mewakili seluruh pengurus PKB di wilayah, mereka meminta Gus Dur bersedia melakukan harmonisasi demi kelangsungan hidup partai. Meskipun menolak disebut sebagai islah, keputusan harmonisasi akhirnya diterima Gus Dur [baca: Kasasi Ditolak, Pendukung Muhaimin Sujud Syukur].

Sedangkan dari kubu Muhaimin sendiri, sejak dimenangkan oleh MA, mereka sudah bersedia islah dengan sejumlah catatan. Islah sebetulnya sudah terjadi di kalangan akar rumput. Ini dibuktikan dari sekitar 600 daftar nama calon anggota legislatif yang dikantungi kubu Muhaimin, 20 persennya berasal dari kubu Gus Dur yang menyeberang.(ADO/Dwi Anggia dan Yon Helfi)

08 Oktober 2008

Perubahan Evolutif: Mari Kita Buang Korupsi

Saya kira dengan pisau analisis yang rasional, apalagi didukung latar belakang sebagai "peneliti", investigasi yang mendalam tentang persoalan disparitas gaji antar lembaga, kinerja serta output yang bisa diberikan kepada masyarakat Indonesia bisa dijadikan bahasan yang sangat menarik untuk dikaji. Dengan hasilnya yang akurat, insya Allah, akan bisa jadi bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan tersebut. Bukan malah sebaliknya, temuan yang didapat malah justru menjerumuskan kita pada kecemburuan, sakit hati dan rasa ketidak puasan yang berkepanjangan. Sebagai anak muda yang masih jauh dari "kontaminasi" dua TA, harTA dan tahTA (kekuasaan), keberanian kita menyampaikan sikap disertai dengan karya nyata kita bersama dengan pemuda-pemuda yang lain (karena memang harus dilakukan secara komunal, bukan secara parsial) sangatlah diharapkan. Supaya perubahan itu terjadi benar "on the right track".


Ada kebiasaan teman-teman aktivis dulu ...cut one generation...baru perubahan totalitas bisa dilaksanakan, yang jadi masalah adalah, memotong satu generasi bukan pekerjaan mudah, selain human resources mudanya masih terbatas, dengan limited experience, and limited budget, generasi lamanya (tidak semua generasi lama tidak baik) sudah menancapkan akarnya sedemikian kuat, seperti penyakit kanker stadium akut, kemana-mana kita melakukan perubahan, so pasti sudah ada penjaga gawangnya, misalnya mereka menggunakan kampanye jargon senior dan yunior (feodalism), immoral, tidak sesuai dengan "filosofi" bangsa, atau pelabelan...komunis gaya baru (padahal sesungguhnya sebagian anak mudanya hanya tertarik dengan ide sosialisme), anti kapitalisme, pendek kata semua atribut "buruk-buruk" ditujukan kepada para calon "pembaharu". Misalnya yang sekarang lagi ngetrend dengan mempopulerkan wacana...enak jaman pak Harto ya? pak harto itu ternyata pintar...dsb ...dsb, itu semua merupakan upaya tersistimatis untuk "melestarikan" rezim" Orde baru, dan menafikan reformasi, reformasi lalu kemudian dibilang salah jalan, hanya karena para reformis masih belum bisa membuat format yang terintegrasi membangun Indonesia yang berdaulat. Padahal, memperbaiki itu semua dibutuhkan waktu (dan sayangnya, sebagian rakyat rupanya tidak sabar menunggu itu semua)


Coba dilihat secermat-cermatnya anggota DPR yang mulia itu, berapa persenkah yang masih terdiri dari wajah-wajah lama? Lalu kemudian, di lihat lagi produk undang-undangnya, bandingkan kemudian beberapa undang-undang yang dibuat, berapa persenkah yang menghasilkan undang-undang yang membela rakyat dibanding dengan undang-undang produk jaman Orde Baru?


Setelah itu baru kamu perhatikan betul, apakah ke setjen an di DPR (petinggi pegawai negeri di lingkungan DPR)sendiri sudah mengalami "reformasi"? atau hanya eforia sesaat berubah, lalu kembali seperti perilaku semua (karena terkena penyakit amnesia, lupa ).....karena semua itu sangat berkaitan. Sebab lingkungan setjen lah yang mengatur hampir semua kegiatan administratif anggota DPR, dan tak jarang mereka "jauh" lebih kaya ketimbang anggota DPR (misalnya, keberanian melakukan tender internal, mematok harga...dsb)........


Dulu jaman nya salah satu presiden pasca reformasi, ada satu usulan SK yang mestinya bisa sampai ke meja Wapres esok harinya...tetapi apa yang terjadi?....usulan SK itu baru sampai ke meja Wapres dalam seminggu, padahal, jarak kantor presiden dengan wapres hanya terpisah sedikit oleh Monas, akibatnya, presiden pun harus menanggung "biaya" politiknya...sendirian? apa artinya ini semua? sabotase? ketakutan sementara kelompok atau perorangan akan kekuasaannya yang selama ini diperoleh menjadi terbatas di lingkungan istana?complicatednya sekneg? atau ini hanyalah kegelisahan saya saja, bahwa reformasi itu memang belum usai, semestinya ia harus menyeluruh, termasuk di lingkungan pegawai negeri utamanya eselon 1,2 ... bukan hanya DPR saja, karena mereka pun ditengarai merupakan "penikmat" dana-dana yang tak jelas.


Cek kemudian sistim hukum kita, yang sampai sekarang masih sebagiannya mengacu pada hukum kolonial, Belanda...., para eksekutornya semisal jaksa, pengadilan, MA....apakah benar-benar mereka sudah tereformasi apa belum? Kemarin kisah tentang dana Tommy di Paribas? siapa yang "runyam" mengartikulasikan reformasi dan mengambil kesempatan dalam kesempitan?


Bukan hal yang salah kalau ada expertise yang secara ekstrim mengatakan kalau Indonesia adalah negara yang "bubrah", atau sesungguhnya Indonesia ini belum merdeka, karena belum memiliki format yang jelas arah dan tujuannya kecuali Pancasila nya saja sebagai way of life dan perekat kemajemukan. That's all.


Saya kira masih banyak PR yang harus di highlight untuk memetakan Indonesia masa depan, oleh kita semua, bukan oleh seorang saja, dan yang lebih penting bagi saya, karena memikirkan Indonesia secara keseluruhan masih "berat", lebih baik saya inward looking, mengkritisi dari dalam diri saya, apa sih yang bisa saya perbuat untuk negeri ini, mulai jujur pada diri sendiri misalnya, tidak melakukan "korupsi", biar itu kecil-kecilan misalnya, meminimalisir rasa saling curiga terhadap orang lain dan keberhasilannya, positive thinking, menegakkan kebenaran, terbuka terhadap perbedaan, atau upaya meminimalisr diskriminasi semisal berdasar tingkat pendidikan ( misalnya ucapan-ucapan yang mendown grade seseorang...kamu lulusan apa dan darimana... dan pasti dijawab oleh yang tak berpendidikan dengan ulah diskriminatif pula, wong doktor lulusan luar negeri kok "bodo"....masih mending kita, bodo, emang gak sekolah kok :( )


Semoga integritas kita terhadap masa depan negara kita masih terjaga, dan atribut kesarjanaan yang kita sandang, tidak menjadikan kita sebagai menara gading....menjauhkan kita dari rakyat "kebanyakan".



Optimistis dan Kerja Keras: PKB Juara 3

Dalam survei-survei yang diadakan sejak setahun lampau Partai Kebangkitan Bangsa masih menduduki peringkat ke empat. Bahkan dalam situasi internal konflik Indo Barometer masih mejaring adanya sekitar 7,4% pemilih PKB. Sedang suara mengambang (swinging voters) mencapai sekitar 30%. Oleh karenanya Cak Imin (Muhaimin Iskandar) optimis bahwa dengan usaha serius PKB masih bisa menempatkan dirinya dalam kelompok tiga besar.

Berikut adalah laporan survei Indo Barometer terakhir (9 Juli 2008).

Pilihan Partai Politik Jika Pemilu Diadakan pada Rabu 9 Juli 2008

Sumber: Indo Barometer

Seandainya Pemilu Legislatif dilakukan hari ini, partai politik apa yang akan B/I/S pilih untuk tingkat DPR Pusat?

DINAMIKA PILIHAN PARTAI POLITIK MEI ’07, DES ’07, DAN JUN ’08 (%)


Jika pemilu 2009 dilaksanakan pada hari ini, maka pemenang pemilu adalah PDIP (23,8%). Disusul Golkar (12,0%), Demokrat (9,6%), PKB (7,4%) bersama PKS (7,4%), PAN (3,5%), Hanura (2,3%), dan PPP (1,6%).

Dibanding data 2007, PDIP sedikit menurun. Golkar dan PD mengalami penurunan. Juga PPP. Partai yang naik PKS. Partai baru yang potensial menyodok, sementara baru Hanura. Partai yang sudah memenuhi syarat parliamentary threshold 2,5% (untuk mendapat kursi di DPR pusat) baru 6: PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PKS, dan PAN.

Peluang bagi partai baru untuk mendulang suara masih terbuka karena dua alasan: (1) Masih ada 29,4% pemilih yang masih mengambang; (2) Hanya sekitar 24 persen pemilih saat ini merupakan pemilih loyal (merasa dekat dengan partai tertentu). Sisanya (76%) bisa lari ke mana saja karena tidak memiliki ikatan emosional yang kuat pada partai tertentu yang nota bene adalah partai-partai lama.

Nahdliyin yang Selalu Diperebutkan


Sumber: Kompas.Com; Kamis, 18 September 2008

Oleh M HERNOWO

Selain militer, Nahdlatul Ulama atau NU adalah pi­hak yang paling sering di­perbincangkan dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia. Arah angin dukungan kelompok ini selalu diperhitungkan oleh mayoritas peserta pesta demo­krasi di Tanah Air.

Datangnya era reformasi pada tahun 1998, yang membuat mi­liter kembali ke barak dan tidak terlibat lagi dalam aktivitas so­sial politik praktis, telah menu­runkan peran mereka dalam pe­milihan umum. Namun, tidak demikian dengan nahdliyin, se­butan untuk warga NU. Mereka justru semakin diperebutkan.

Tingginya minat terhadap nahdliyin terlihat jelas, misalnya, dalam pemilihan presiden 2004. Saat itu tokoh NU diperebutkan berbagai pihak, mulai dari Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi yang digandeng Megawati Soe­karnoputri, Salahuddin Wahid yang mendampingi Wiranto, hingga Jusuf Kalla yang akhir­nya memenangi pertarungan bersama dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

Besarnya daya tarik nahdliyin ini terutama disebabkan oleh besarnya jumlah mereka. Meski tidak ada data pasti, sekitar 30 persen pemilih di Indonesia di­yakini warga NU. Jadi, jika Pe­milu 2009 diikuti 172 juta pe­milih, 51,6 juta di antaranya me­rupakan nahdliyin. "Warga NU merupakan potensi besar di pe­milu. Untuk memenangi pemilu, sebuah partai politik cukup me­nampung semua suara mereka," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.

Masalahnya, suara nahdliyin diduga tidak sebulat suara pe­milih tradisional lain di Indo­nesia, misalnya kaum nasionalis. Gejala ini, misalnya, terlihat da­lam pemilihan gubernur Jawa Timur (Jatim); tempat budaya NU paling mengakar, Juli lalu.

Kaum nahdliyin, yang diper­kirakan mencapai 70 persen atau 21 juta dari 30 juta pemilih di Jatim, terutama terkonsentra­si di Pulau Madura dan wilayah timur provinsi itu yang disebut dengan kawasan tapal kuda. Se­dangkan bagian barat Jatim, yang biasa disebut wilayah Ma­taraman, menjadi basis kaum nasionalis.

"Nasionalis kuat di Matara­man karena di wilayah itu ba­nyak berdiam orang abangan dan keyakinan tradisional. Me­reka merasa aman jika berga­bung dengan parpol nasionalis," kata Ayu Sutarto, budayawan dari Universitas Jember, Jatim.

Dalam Pilkada Jatim lalu, se­banyak 27,73 persen dari 3.605.106 suara yang diperoleh pasangan Sutjipto-Ridwan Hi­sjam berasal dari wilayah Ma­taraman. Pasangan ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Per­juangan (PDI-P), parpol yang di­sebut mewakili kepentingan ka­um nasionalis di Indonesia. Sua­ra yang diperoleh pasangan itu tidak berbeda jauh dari suara PDI-P pada Pemilu 2004 di Ja­tim yang mencapai 4.325.918 suara.

Relatif solidnya suara kaum nasionalis ini berbanding terba­lik dengan suara yang diperoleh pasangan yang didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmady-Suhartono. Mereka hanya mendapat 1.397.291 suara.

Selain merupakan perolehan suara terkecil dibandingkan dengan empat pasangan lain pe­serta pilkada, perolehan suara pasangan itu juga jauh di bawah perolehan PKB pada Pemilu 2004 di Jatim yang mencapai 6.297.366 suara.

Agak sulit diterima jika ren­dahnya perolehan suara pasang­an Achmady-Suhartono karena suara kaum nahdliyin juga di­perebutkan calon lain seperti Khofifah Indar Parawansa dan Saifullah Yusuf, yang akhirnya maju ke putaran kedua pada November mendatang, atau mantan Ketua Dewan Pengurus Wilayah NU Jatim Ali Maschan Moesa. Sebab, suara kaum, na­sionalis juga diperebutkan oleh Soekarwo yang berpasangan de­ngan Saifullah Yusuf dan Soe­narjo yang berdampingan de­ngan Ali Maschan.

"Hasil Pilkada Jatim, pertama, menunjukkan kekalahan calon yang didukung PKB karena pil­kada lebih ditentukan oleh figur. Kedua, kekalahan Gus Dur (Abdurrahman Wahid). Ketiga, baru kekalahan PKB sebagai se­buah partai," kata Qodari. Ke­kalahan PKB ini diduga teru­tama disebabkan oleh konflik berlarut-larut yang terjadi dalam partai itu.

Terfragmentasi

Melihat hasil Pilkada Jatim, suara kaum nahdliyin diperkira­kan juga akan terpecah pada Pe­milu 2009. "Jika PKB berhasil menyelesaikan konfliknya dan Gus Dur kembali aktif di parpol itu, suara nahdliyin tetap akan banyak yang diberikan ke PKB. Sisanya tersebar ke sejumlah parpol seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang me­rupakan rumah lama NU, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai rumah baru NU, hingga Golkar dan PDI-P," duga Qodari.

Jika konflik di PKB tidak juga terselesaikan hingga Pemilu 2009 dan Gus Dur menyatakan golput, Qodari memperkirakan suara PKB dapat turun hingga sekitar 50 persen dibandingkan dengan perolehan mereka pada Pemilu 2004 yang men­capai 12.002.885. Sebab, bagaimanapun, Gus Dur adalah roh PKB.

Kemungkinan terjadi perpin­dahan suara dari PKB ini sudah diantisipasi sejumlah parpol se­perti PKNU.

Namun, meski PKB solid, parpol itu tetap akan sulit mem­peroleh suara semua nahdliyin. Sebab, seperti dituturkan guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Kacung Maridjan, fragmentasi suara nahdliyin ke beberapa kekuatan politik bukan hal yang baru terjadi. Fenomena ini sudah terlihat terutama sejak 1984 ketika NU menyatakan kembali ke Khittah 1926, yaitu kembali menjadi organisasi so­sial keagamaan.

"Sebelum 1984, suara NU memang terkonsentrasi ke par­pol tertentu, khususnya PPP. Namun, setelah itu hingga sekarang, warga NU tersebar di mana-mana," tutur Kacung.

Airlangga Pribadi Usman, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, berpendapat, semakin independennya pilihan nahdliyin merupakan kemajuan penting dalam demokrasi. Sebab, hal ini membuat parpol tidak dapat hanya mengandalkan kekuatan tradisional atau aspek primor­dial untuk memperoleh suara nahdliyin. Apalagi di tengah semakin banyaknya parpol yang dapat dipilih nahdliyin.

07 Oktober 2008

Pendapat Akhir Fraksi tentang RUU Penghapusan KDRT


Ini pendapat akhir Fraksi Kebangkitan Bangsa yang saya sampaikan di dalam Rapat Paripurna DPR berkaitan dengan pengesahan RUU Pengahpusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Risalah aslinya dapat di download dari situs DPR-RI.

KETUA RAPAT :


Sidang Dewan yang saya muliakan;

Kini tiba saatnya saya persilakan juru bicara pertama dari F-KB, yang terhormat Saudari DRA. HJ. SAFIRA MACHRUSAH, untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya.

Saya persilakan.


FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA (DRA. HJ. SAFIRA MACHRUSAH) :


‘Audzubillahiminasysyaithonirrojim;

Bismillahirrohmanirrohim;

Ashsholatuwassalamu’ala Ashrofil Ambiyai Wal Mursalin;

Sayyidina Wamaulana Muhammadin Wa’ala Alihi Ajmain;


PENDAPAT AKHIR

FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA DPR RI

TERHADAP RANCANGAN UNDANG UNDANG

TENTANG

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


Dibacakan oleh juru bicara FKB DPR RI: Dra. Hj. Safira Machrusah, Anggota Nomor: A-418


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh;


Yang Terhormat Pimpinan Sidang;

Yang Terhormat Saudara Menteri Negara Pemberdayaan

Perempuan RI beserta jajarannya;

Anggota Dewan; dan

Hadirin yang berbahagia;


Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang atas kasih sayang-Nya, pada hari ini kita masih diberikan kekuatan untuk menjalankan fungsi kedewanan, guna menyampaikan dan sekaligus mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPR RI terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.


Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, seseorang hamba dan khalifah Allah dimuka bumi, yang telah memberikan pijakan dasar bagi ummat manusia, untuk senantiasa menegakkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan di muka bumi ini.


Pimpinan Sidang;

Saudara Menteri; dan

Anggota Dewan yang Kami Hormati;


Sudah dapat dipastikan, bahwa dalam berbagai ajaran agama yang ada dianut oleh ummat manusia, tidak satupun yang memberikan toleransi bagi pemeluknya, untuk melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan/atau melampaui batas atas sesamanya. Bahkan, ajaran agama tersebut juga mewajibkan ummat manusia, untuk bersikap yang kurang lebih sama dengan makhluk diluar manusia, seperti hewan dan tumbuhan.


Ini artinya, bahwa tidak ada satupun prinsip dasar dalam setiap ajaran agama, yang dapat dijadikan pijakan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atas sesama makhluk yang diciptakan oleh Allah, Tuhan Yang Maha Esa.


Hal mana menjadi penegas, bahwa bagi siapa yang melakukan tindakan kekerasan dan/atau melampaui batas, yang menyebabkan kesengsaraan, kepedihan, kerusakan, dan penderitaan yang sangat, berarti bertentangan dengan sifat Allah itu sendiri, Yang Maha Rahman dan Rahiem (yang penuh kasih dan sayang kepada makhluk-Nya).


Hal ini penting untuk disampaikan, mengingat tidak jarang seseorang dan/atau sekelompok orang, atas dasar agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya, melakukan tindakan kekerasan dan/atau melampaui batas atas sesamanya dan/atau kepada makhluk ciptaan Allah SWT.


Pimpinan Sidang; dan

Anggota Dewan yang Kami Hormati,


Statemen diatas penting untuk kami ungkapkan, mengingat isue ini menjadi bagian yang sangat krusial dalam mencari titik temu diantara para anggota dewan yang merupakan wakil dari berbagai latar belakang agama dan budaya dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang ini.


Dan syukur Alhamdulillah, dengan adanya kesepakatan dan kesepahaman diantara para Anggota Dewan yang terlibat dalam pembahasannya, RUU ini akhirnya mampu diselesaikan, melalui akomodasi beberapa pihak yang berkepentingan di dalamnya.


Kami sangat menyadari, bahwa RUU ini memang belum mampu menampung seluruh aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Panjangnya perjalanan RUU KDRT ini, sejak digagas pada tahun 1997 hingga tahun 2004 ini, membuktikan betapa RUU KDRT, dalam hal tertentu banyak mengalami kendala. Dan tidak jarang, justifikasi berlatar belakang budaya patriarki, dan sentimen keagamaan, yang ditambah dengan mindset yang terekam di dalam masyarakat, bahwa rumah tangga adalah domain private, yang menyebabkan tidak mudah mengangkat persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di dalam rumah tangga.


Namun setidaknya dan/atau sekurang-kurangnya, ketika RUU ini nantinya ditetapkan dan disahkan menjadi UU, diharapkan mampu mengisi kekosongan hukum, sehingga mampu merespon dan menjadi jawaban yang cukup berarti bagi penyelesaian hukum, atas kasus-kasus Tindak kekerasan dalam Rumah Tangga yang sering terjadi di sekeliling kita.


Pimpinan Sidang; dan

Saudara Menteri yang Kami Hormati,


Terhadap beberapa hal yang telah diatur dalam RUU ini, yang menjadi pokok perhatian dari pendapat kami disini adalah hal-hal yang terkait dengan perlindungan bagi korban yang diakibatkan dari adanya Kekerasan dalam Rumah Tangga.


Penghapusan KDRT, yang disatu sisi dilakukan dengan menindak si pelaku, dan disisi lain dalam waktu yang sama memberikan perlindungan bagi pihak korban, merupakan sesuatu kemajuan yang sangat berarti. Karena selama ini, pihak korban sering menjadi pihak yang terlupakan dan kurang menjdi fokus perhaian dan penanganan, baik dari aparat hkum maupun masyarakat. Sehingga, sering kali pihak korban, menjadi pihak yang dirugikan 2 (dua) kali dalam sebuah kasus, yakni : (1) menjadi korban dari pelaku KDRT; dan (2) menjadi korban dari akibat yang ditimbulkan oleh kasus yang dialaminya.


Pimpinan Sidang;

Sudara Menteri;

Anggota Dewan, dan

Hadirin yang Kami hormati;


Demikianlah pendapat akhir Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR-RI ini kami sampaikan. Dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami menyatakan menyetujui RUU tentang Penghapusan KDRT ini ditetapkan dan disahkan menjadi UU. Semoga Allah SWT meridhoi apa yang menjadi keputusan bersama ini. Amien.


Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq;

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh;


Jakarta, 14 Sepetember 2004

Dukungan Artis dan LSM untuk RUU Penghapusan KDRT

Humaniora
Jumat, 03 September 2004

Dukungan Artis dan LSM untuk Hapuskan KDRT

Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang alot di tingkat panitia kerja saat ini tidak hanya mengundang keprihatinan para aktivis, tetapi juga Komunitas Artis Peduli Politik dan Sosial. Menurut mereka, perkembangan pembahasan substansi RUU tersebut telah melenceng dari naskah awal yang diusulkan DPR sendiri.

Sementara itu, Kelompok Perempuan yang terdiri dari 60 organisasi pendukung Undang- Undang (UU) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengingatkan poin- poin penting yang harus termuat kepada wakil rakyat di Fraksi Golkar, PDI-P, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam pertemuan dengan tiga fraksi itu di Jakarta, Kamis (2/9), Ketua Umum Komisi Nasional Perempuan Kamala Chandra Kirana yang mewakili Kelompok Perempuan meminta anggota ketiga fraksi mempertahankannya.

Poin-poin itu mencakup kekerasan ekonomi dan kekerasan seksual, kepastian ruang lingkup rumah tangga yang mencakup pekerja rumah tangga dan mantan suami/pasangan, peran penegak hukum, dan pengakuan peran masyarakat yang selama ini telah mencegah, melindungi, dan mendampingi korban KDRT.

Dukung penghapusan KDRT

Para artis mengadakan jumpa pers dengan dipandu presenter televisi Rosiana Silalahi, Kamis (2/9) di Kafe Doel, Jakarta. Mereka membentuk Komunitas Artis Peduli Sosial dan Politik dengan koordinator Nurul Arifin, Kiki Widyasari, Rieke Dyah Pitaloka, dan Wanda Hamidah. Hadir pula aktivis AIDS, Baby Jim Aditya, Angelina Sondakh, Yessy Gusman, Ria Irawan, dan artis yang mengaku korban KDRT, Novia Ardhana.

"Seandainya 16 september nanti RUU itu disahkan dengan banyak poin yang telah terpangkas, kami akan menggelar unjuk rasa untuk menolak UU itu," ujar Nurul Arifin.

Salah satu yang menjadi perhatian utama para artis adalah penghapusan poin mengenai kekerasan seksual dalam rumah tangga berupa pemaksaan hubungan seksual.

Rieke, misalnya, menyayangkan pemahaman dari para anggota dewan di panitia khusus yang masih saja menganggap KDRT hanyalah sekadar perselisihan biasa. "Kekerasan di mana pun tetaplah kekerasan, kejahatan yang sudah masuk ke wilayah pidana," katanya.

Ia juga menyesalkan argumentasi dalam agama digunakan sepihak untuk menjustifikasi superioritas laki-laki atas perempuan. "Bukankah agama mana pun mengajarkan laki-laki untuk bersikap baik kepada perempuan. Bagaimana jika KDRT menimpa ibu, anak perempuan, atau adik perempuan mereka, misalnya," ujar Rieke.

Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta mencatat, sepanjang tahun 2000-2003 ada 2.052 kasus tindak kekerasan dalam keluarga.

"Ini baru di Jakarta saja dan hanya puncak dari gunung es karena sebagian besar korban tidak pernah melapor," kata Angelina.

Kiki Widyasari menegaskan, kelompoknya akan terus mendesak DPR agar meloloskan UU KDRT yang ideal. "Jangan sampai terjadi politik dagang sapi yang mengorbankan kepentingan publik," ujarnya.

Proses panja

Menanggapi permintaan Kelompok Perempuan, Gunawan Slamet (F-PDIP), Aisyah Baidlowi dan Martina (F-Golkar), serta Safira Machrusah (F-PKB) menyanggupi akan memperjuangkan semua usulan masuk ke dalam RUU.

Presiden Megawati Soekarnoputri juga telah menyatakan kesediaannya bertemu kelompok itu Jumat ini.

Hingga Kamis kemarin panja belum menyepakati rumusan kekerasan ekonomi. Satu-satunya kesepakatan yang diterima adalah persetujuan mengenai sistematika penyusunan RUU dan pemampatan dari 16 bab jadi 10 bab, namun jumlah pasal bertambah dari 59 menjadi 61.

Dua pasal tambahan mengatur instansi yang bertanggung jawab pada pelaksanaan UU tersebut. (TRI/SF/WIN)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/03/humaniora/1247255.htm

Masa jeruk makan jeruk: RUU Penghapusan KDRT

Humaniora


Rabu, 01 September 2004


Pembahasan RUU Penghapusan KDRT


"Masa Jeruk Makan Jeruk?"


WAJAH para aktivis dari berbagai LSM yang mengikuti pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari balkon Komisi VII DPR RI terus berubah-ubah sebal atau senang saat memantau rapat Panitia Khusus (Pansus) Komisi VII yang ada di bawahnya. Namun, kekesalan berbentuk seruan, "huu.. huu..." ternyata lebih sering daripada tepuk tangan mendukung pendapat yang muncul.


Akibatnya, Senin (23/8) sore itu paling tidak tiga kali petugas dari Sekretariat Komisi VII naik ke balkon untuk meminta agar para peninjau untuk tenang. Ketua Pansus Komisi VII DPR Iping Somantri yang memimpin rapat pun sempat mengimbau, "Tolong agar tak perlu menanggapi apa yang terjadi dalam rapat ini secara berlebihan."


Hati panas, agak lega, lalu kembali jengkel, setiap hari mewarnai perasaan para peninjau yang sejak Jumat (20/8) mengikuti rapat Pansus tersebut. Perasaan itu tak terelakkan manakala mendengar ungkapan beberapa wakil rakyat yang acapkali terasa tidak pantas.


Misalnya, Mustopo dari Fraksi TNI/Polri yang keberatan masalah rumah tangganya dicampuri pihak lain, menyatakan akan membunuh orang yang ikut campur. Atau, Arsen Rickson dari Partai Golkar yang menyebut draf RUU versi DPR Pasal 19 mengenai polisi wajib membawa korban KDRT ke rumah sakit sebagai perlakuan berlebihan. "Orang beranak yang tinggal di pelosok desa saja tak diperlakukan seperti itu. Penyediaan transportasi nanti bisa jadi akal-akalan saja, istri ditempeleng dulu...," kata Arsen.


Pernyataan itu masih ditambahi lagi oleh pria anggota Pansus lainnya-yang sayang karena duduknya persis di bawah balkon tak ketahuan namanya. Katanya, "Enak benar yang suka membuat rekayasa. Bunyi-bunyian seperti itu akan membuka peluang. Enak benar yang menangani kasus ini kalau korbannya wanita cantik."


Lebih aneh lagi kalau mendengar keberatan dari perempuan anggota Pansus Komisi VII. Hampir setiap rapat mereka mengingatkan, perlu sangat hati-hati memilih cara penanganan korban KDRT. Menurut mereka, masalah dalam rumah tangga bagaimanapun menjadi urusan pribadi suami-istri yang tak mudah dimasuki pihak lain.


"Tujuan orang berumah tangga adalah membuat keluarga harmonis, tidak untuk bercerai," begitu dilontarkan oleh Nurdiati Ahma dan Yoyoh Yusroh dari Fraksi Reformasi pada berbagai kesempatan dan dengan istilah beragam tapi intinya serupa.


Lapoe Moekoe sempat mengingatkan Nurdiati-yang khawatir kalau tiba-tiba polisi masuk ke rumah mencampuri perselisihan rumah tangga-bahwa laporan ke polisi ada syarat-syaratnya. "Polisi akan menilai layak tidaknya laporan itu ditindaklanjuti, tetapi ada aturan pelaporan oleh korban KDRT ke polisi," jelasnya.


JALANNYA pembahasan pasal satu ke yang lain amat lamban gara-gara sikap beberapa anggota Pansus. Ada anggota yang sejak awal konsisten mendukung pasal yang berpihak kepada korban KDRT. Ada anggota lain yang angin-anginan, kadang membela, kadang tak suka.


Namun, ada juga yang dari awal kurang mendukung dengan alasan orang berkeluarga untuk membentuk keluarga sakinah. Kalau ada perselisihan biarlah diselesaikan antar mereka, keluarga atau kerabat, begitu alasannya. Sayang mereka tak melanjutkan, apa yang harus dilakukan kalau yang terjadi penganiayaan berat dan membuat korban sekarat.


Perbedaan pendapat antar anggota Dewan atas draf RUU Anti KDRT yang mereka usulkan sendiri memang aneh. Ulah mereka sepanjang Pansus justru membuat usulan penting untuk kepentingan korban KDRT dihapuskan. Penghapusan ini sering hanya mengakomodasi pandangan pribadi atau yang lebih menjengkelkan lagi komentar muncul hanya karena mereka belum membaca keseluruhan isi draf yang diusulkan sendiri lewat hak inisiatif DPR!


Sering terjadi anggota Pansus saling berdebat sendiri dan lama, sementara terhadap pemerintah malah tak banyak debat untuk mempertahankan suatu usulan. Di satu pihak misalnya Mariani Akib Baramuli, Lapoe Moekoe (Fraksi Golkar), Aisyah Baidlawi, Surya Chandra Surapaty (F-PDI Perjuangan), dan Safira Machrusah (F-PKB) yang konsisten mempertahankan pasal usulan DPR. Di pihak lain ada anggota-anggota Dewan yang menentang. Pokoknya sesama anggota Pansus saling serang. Tak heran kalau Mariani berkomentar, "Lho kok jeruk makan jeruk". (TRI)


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/01/humaniora/1243487.htm

06 Oktober 2008

Memperjuangkan Nasib Tenaga Kerja Migran

Ini tulisan saya di salah satu milis tentang upaya memperjuangkan TKI.

Salam,


Maaf ya saya baru saja membaca emailnya. Saya nggak tahu kalau saya diminta
komentarnya. Barangkali fikiran saya sama dengan teman2 yang lain di milis ini
ketika waktu itu saya belum membahas RUU ketenagakerjaan. Mulai dari melakukan
kritik tajam terhadap perilaku pemerintah, mengasihani para tki +tkwnya sampai
kemarahan saya kepada para negara penerima tkw atas perlakuan yang dalam
pandangan saya "kelewat-lewat".

Akan tetapi, ketika pembahasan RUU itu dimulai, dari situ saya mulai menyelami
semua reasoning dibalik suka duka tki. Ketika pak Yacob Nuwawea insist supaya
RUU itu harus diterima dan disahkan dan mengancam kalau tidak disahkan beliau
mau menggagalkan RUU itu, saya langsung menanyakan, "Pak, andaikata maaf ya,
kalau bapak tidak lagi menjabat sebagai menteri tenaga kerja, apakah bapak
memandang UU ini nantinya akan membela kepentingan rakyat? Dan apakah dengan
adanya UU ini bapak merasakan, nantinya tidak akan menguntungkan PJTKI, karena
pemerintah benar2 mengurus TKI ini sama dengan cara profesional yang dilakukan
oleh pemerintah Filiphina? Saya hanya ingin menggaris bawahi sikap bapak yang
sangat menginginkan anggota dewan supaya koor dengan pemerintah". Pak Yacob
sedikit agak tercenung, lalu beliau bilang: "Terimakasih saudari, kalau saya
nanti tidak lagi jadi menteri, saya sama sekali tidak akan membuka perusahaan
PJTKI, karena urusannya sungguh rumit, dan ini menyangkut manusia.
Kita ini bukan dagang barang, tapi manusia. Saya hanya ingin mereka itu
diperlakukan dengan lebih baik". Lalu saya jawab lagi, "Terimakasih pak, itu
nanti yang akan saya tunggu. Semoga konsisten".

Mulai dari situ kami membahas tentang RUU ketenaga kerjaan, buruh migran. Terus
terang karena pada mulanya saya agak awam dengan materi itu, saya memang kurang
berpartisipasi dengan RUU ini. Saya sesungguhnya mengharapkan kawan2 aliansi
buruh atau siapapun yang jadi pemerhati masalah buruh datang, menggawangi RUU
ini sama dengan ketika kawan2 LSM perempuan menggawangi RUU KDRT. Sayangnya,
hanya sehari kawan2 dari LSM duduk di balkon, tanpa satupun "berani"
berkomentar, misalnya "huu" atau "tepuk tangan" terhadap beberapa usulan yang
sungguh2 membela nasib TKI. Sudah begitu kawan2 tidak ada yang memberikan
leaflet ttg kondisi buruh, kekerasan atau data2 yang bisa dijadikan
pertimbangan oleh kita. Baru ketika saya mendapatkan bahan2 yang saya cari
betul dimanapun, saya berani berkomentar dan melakukan kritik tajam.
Ada dua hal yang saya dengan didukung kawan2 senior saya di dewan, berhasil
digolkan. Pertama (kalau nggak salah, saya agak lupa materinya ada di Indo),
memperhatikan kesetaraan gender dan akuntabilitas publik.Ketika saya membolak
balik RUU itu sama sekali tidak ada kata2 tersebut, padahal dua hal ini sangat
substansial dalam memahami seluruh persoalan tki. Misalnya siapa sih yang
selalu jadi victim? mayoritas adalah perempuan, lalu siapa yang diuntungkan
dengan perolehan yang didapat? PJTKI dan pemerintah Indonesia (banyak sekali
uang siluman yang beredar di kalangan PJTKI dan partly pemerintah, dan tak
jarang oknum di kedutaan dibantu 'masyarakat' Indonesia di luar negeri
melakukan kolaborasi terselubung).

Saya melihat bahwa tki ini adalah kasus mafia perdagangan yang sudah sangat
solid. Jadi untuk memreteli, mengupas satu demi satu memang harus dengan penuh
kehati2an dan kesabaran. Pada saat pembahasan, dari kami hanya dua orang, saya
dengan pak Sayuti. Basis pemikiran ketika saya membahas cuman satu, mayoritas
tki ini adalah masyarakat NU yang miskin. Jadi kami berdua bersama dengan
kawan2 yang berniat membela "kaum miskin" berusaha supaya fungsi PJTKI
diminimalisir, lalu tugas pemerintah mengorganisir tki ini harus melalui satu
pintu. Hasilnya, nama PJTKI sudah dirubah (saya lupa), kedua syarat untuk
pendirian PJTKI harus dirubah, diatas 1 M (meminimalisir pjtki liar yg kata pak
Yacob banyak dijumpai di daerah Condet), harus ada perjanjian antara calon tki,
biro yang menangani tki di luar negeri dan PJTKI dan pemerintah ttg tugas2 apa
yang nantinya akan dilakukan oleh tki tersebut (misalnya mengatasi kasus dimana
seorang muslim tki bekerja di restoran yang banyak menggunakan bahan2
yang berkaitan dengan makanan yg haram dimakan oleh Islam, supaya dari awal
calon tki tahu lebih dahulu). Lalu pemerintah harus bertanggung jawab terhadap
calon tki tersebut mulai dari pemberangkatannya dari daerah asal sampai tujuan,
di daerah tujuan sampai pulang kedaerah asal TKI tersebut (meminimalisir calo2
di bandara terutama). Pemerintah diminta mengusahakan supaya tki harus memiliki
tabungan dan medicare (kartu kesehatan). Pemerintah harus juga menyediakan
pusat pelatihan tki, sebelum mereka berangkat. Kalau tidak memenuhi syarat
(pendidikan), TKI TIDAK BOLEH berangkat. Hanya PJTKI yang terakreditasi saja
yang boleh menyelenggarakan. Hal ini dimaksud untuk mengatasi calon2 tki yang
hanya lulusan SD atau tidak sekolah sama sekali dan meminimalisir PJTKI yang
"asal" mentraining calon tki.. Pemerintah juga harus benar2 memeriksa identitas
calon tki, yang seringnya "berbohong" dengan identitasnya sendiri, supaya semua
identitas, harus dilegalisir lagi oleh pejabat yang berwenang
(misalnya lurah, camat dsb). Pemerintah juga harus memeriksa lokasi PJTKI,
apakah ruangannya, kamarnya memadai dan sesuai dengan syarat kesehatan buat
calon2 tki. Pemerintah harus benar2 menyediakan semua informasi ttg hal2 yang
harus dilakukan oleh tki setibanya di daerah tujuan. Misalnya info ttg telpon
yang harus dihubungi ketika terjadi kasus dsb.

Untuk mengatasi paspor memang masih berat, karena banyak kasus dimana tki,
karena tidak cocok dengan majikannya, tiba2 pindah karena diberitahu temannya
bahwa majikan yang lain lebih baik. sebaliknya ada juga kasus ketika tkimau
pulang karena suaminya meninggal, terpaksa tidak bisa pulang karena paspor
dibawa majikan dan kebetulan majikannya pergi keluar negeri. Saya kira urusan
perpasporan harus menggunakan perjanjian bilateral antar dua negara, jadi dalam
hal ini harus berkaitan dengan deplu. Usulan lain yang waktu itu kita inginkan,
adalah membuat atase ketenaga kerjaan di setiap negara yang bersangkutan dengan
tkw Indonesia.Alasan kita adalah agar khusus tkw ditangani secara serius oleh
bagian yang bersinggungan langsung dengan ketenaga kerjaan terutama tki, bukan
oleh embassy atau wakil pjtki di luar negeri. Sebetulnya sudah disetujui oleh
semuanya, hanya pada waktu itu penasehat hukum, bapak Gani mengingatkan, kalau
untuk masalah ini harus dikonfirmasikan dengan komisi satu
yang membidangi masalah luar negeri. Oleh komisi satu diminita supaya usulan
atase ditunda dulu sebelum ada pembicaraan lebih lanjut antara deplu, depnaker
( pembicaraan lintas komisi dan departemen).

Sementara, itu saja yang bisa saya informasikan. Saya kira apa yang
diperjuangkan oleh legislatif sudah cukup maksimal pada saat itu. Mengenani
kasus2 yang berkaitan dengan domestic violence, nakalnya majikan tidak membayar
dsb2, itu merupakan bagian dari akumulasi ketidak becusan pemerintah sejak
awalnya, sehingga mulai dari tki2 nya yang 'bonek" diterima oleh PJTKI yang
asal, disetujui oleh pemerintah yang "abs" dan membeo dengan aturan fihak asing
karena "butuh duit". Saya fikir, mulai jaman Habibie hingga sekarang sudah
banyak perubahan2, yang saya kira tidak sedikit, yang kadang oleh "bawahan"
masih juga nggak dituruti. Kalau yang terakhir ini masalah mental, kinerja dan
kebiasaan yang suka 'korup'. Sebaiknya kita double sided dalam memandang
masalah tki ini, supaya kita tetap bisa mencari jalan yang terbaik agar nasib
tki dimasa mendatang tidak lagi menderita. Intinya, kalau masalah 'perut' ini
bisa diatasi oleh pemerintah, insya Allah masalah tki tak lagi menjadi
"masalah". Semoga.

Salam,


Safira Machrusah [Rosa]
Calon Anggota Legislatif DPR-RI
Daerah Pemilihan Jawa Tengah II
Demak, Kudus dan Jepara)

http://safiramachrusah.blogspot.com
PILIHLAH WAKIL YANG MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN ANDA