Akhirnya RUU Pornografi [yang awalnya bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi] telah disahkan kemaren menjadi UU Pornografi. RUU ini dalam perjalanannya mengundang banyak kontroversi. Dua kubu pro dan kontra saling menggelar demo dan aksi-aksi massa. Bahkan dalam pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR kemaren masih menimbulkan debat politik yang diakhiri dengan walk out dua partai.
Apakah nantinya dalam pelaksanaannya masih juga mengundang kontroversi karena ada multitafsir terhadap beberapa ayat dan pasalnya? Saya hanya berharap, bahwa UU Pornografi ini akan membawa dampak positif untuk Bangsa dan Rakyat Indonesia, misalnya dengan berkurangnya secara substansial penyebaran pornografi di Indonesia yang memang sudah amat mengkhawatirkan. Dan jangan sampai justru UU Pornografi ini menjadi tambahan problema, seperti menjadikan perempuan sebagai obyek sasaran Undang-Undang, bentuk-bentuk main hakim sendiri, kurangnya apresiasi terhadap kultur lokal Indonesia yang multietnik, dll. seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak.
Memang dalam perjalanannya RUU Pornografi itu telah mengalami banyak perubahan untuk mengakomodir pihak-pihak yang pro dan kontra. Saya belum bisa mengakses produk UU nya sendiri karena baru disahkan kemaren. Sehingga perlu mendapat persetujuan presiden dan dilampirkan dalam Lembaran Negara sehingga resmi menjadi UU yang bisa dijalankan (tentunya juga menunggu beberapa aturan pelaksanaannya oleh Pemerintah). Dari browsing, saya kumpulkan rancangannya dalam proses perkembangannya sebagai berikut.
1. RUU Anti Pornografi & Pornoaksi dari DPR RI bulan Februari 2006.
2. RUU Anti Pornografi & Pornoaksi Sandingan anatara DPR RI dan DPD RI bulan Maret 2006.
3. RUU Pornografi dikirim DPR RI ke Presiden Agustus 2007.
4. RUU Porngrafi setelah rapat di Hotel Sufyan Jui 2008. Dan Penjelasannya. [Versi detik]
5. Beberapa perubahan RUU Pornografi sejak Maret 2008.
Berikut berita-berita pengesahannya dalam video dan dari koran.
Sumber: DPP PKB
Jakarta---Fraksi Kebangkitan Bangsa sepakat segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Pornografi hingga kini belum juga terselesaikan. “ FKB sepakat akan segera merampungkan RUU Pornografi sebelum terbentuknya pemerintahan baru, dan posisi FKB sedari awal sepakat segera menyelesaian RUU Pornografi yang hingga kini masih dibahas” Ungkap Badriah Fayumi , salah satu anggota Panja RUU Pornografi yang didampingi rekan kerjanya Abd. Wahid Hamid dalam Panja RUU Pornograf saat audiensi dengan Aliansi Selamatkan Anak Indonesia dan elemen masyarakat seperti Majlis Ulama Indonesia, Forum Umat Islam, KOWANI, PP Aisyah, PP Salimah, Lembaga Dakwah Kampus di ruang rapat FKB gedung DPR RI Senayan (27/10).
"FKB tetap komit memperbaiki moralitas bangsa yang kian terpuruk dan kami tetap konsern membahas RUU Pornografi, namun kami juga memahami Keragamanan Indonesia dan RUU Pornografi ini harus detail dan jelas hingga tidak multitafsir”, ungkap Badriah menjawab pertanyaan Inke Maris, salah peserta audiensi yang mengidentifikasi adanya upaya memperlambat pengesahan RUU Pornografi.
Lambatnya RUU Pornografi, lebih disebabkan pada aspek penggunaan kata-kata dalam kajian rancangan undang-undang tersebut bukan pada aspek kepentingan secara politis. “Penggunaan kata-kata harus diarah kearah yang negative dalam RUU Porngrafi ini, jadi jelas dan tidak lagi Multitafsir, jadi FKB memang murni pada diposisi mendukung dan tidak ada kaitannya secara politis”, sebut Bardriah menambahkan.
Terkait kejahatan yang berbau pornografi yang dialami anak-anak, Badriah bersyukur usulan FKB dalam rapat Panja RUU Pornografi hari ini (27/10) diterima semua Fraksi dan Pemerintah. “Usulan FKB akan kejahatan berbau pornografi terhadap anak dimasukan dalam pasal 4 alhamdulillah diterima semua fraksi dan pemerintah, hingga berimplikasi kuat dimata hukum masuk dalam kategori kejahatan keras dan bisa ada tindakan secara hukum” , sebut Badriah.
Masuknya unsur kejahatan pornografi terhadap anak dalam RUU Pornografi ditanggapi positif Ratih Sanggarwati, mantan model Indonesia ternama yang ikut hadir dalam Audiensi. “Melihat tingginya angka tingkat pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia , memang bangsa ini memerlukan aturan hukum yang jelas. Mewakili banyak Ibu-Ibu, kami berterimakasih dan mendorong untuk segera RUU Pornografi diselesaikan dan disahkan”. Ungkap Ratih.
Mengenai Kekhawatiran sejumlah Aliansi yang hadir akan molornya atau bahkan tidak disahkannya RUU Pornografi sebelum terbentuknya pemerintahan yang baru, secara tegas pun disanggah Badriah. “FKB berkeyakinan, RUU Ini segera kami selesaikan dan itu sebelum terbentuknya pemerintahan yang baru,” sebut Badriah sebelum menutup acara Audiensi . (rifky)
Jakarta, Kompas - Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/10), menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi untuk disahkan sebagai undang- undang.
Meski demikian, dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera, menyatakan menolak dan tak bertanggung jawab atas putusan tersebut. Anggota kedua fraksi meninggalkan ruangan sebelum kesepakatan itu dilakukan.
Dalam pernyataannya, sesaat setelah rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR Agung Laksono, Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, secara prosedural dan substansi, RUU tersebut cacat.
Secara prosedural, pemerintah belum memanggil kepala daerah yang menolak RUU tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Rapat Bamus, 23 Oktober 2008. Pemanggilan itu seharusnya dilakukan sebelum rapat pansus yang digelar Selasa lalu.
Pelanggaran substansi, antara lain, masih adanya frase ”gerak tubuh” dan ”pertunjukan di muka umum”. Frase itu dinilai terkait dengan pornoaksi dan karena itu bertentangan dengan judul RUU, yaitu pornografi. Selain itu, dibukanya peran masyarakat yang terlalu besar yang memungkinkan munculnya polisi moral.
Berikutnya, secara substantif, penjelasan Pasal 4, yaitu tentang persanggamaan menyimpang ternyata bertentangan dengan keputusan Departemen Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Terkait dengan diagnosis gangguan jiwa III ditegaskan, homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong penyimpangan.
Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale mengatakan, berbagai aspirasi telah diakomodasi. Tak hanya itu, RUU itu juga dinilainya tak bersikap diskriminatif dan multiinterpretasi. Karena itu, RUU itu layak disahkan.
Dukungan atas pengesahan dinyatakan antara lain oleh F-PPP, F-PAN, F-Partai Golkar, dan F-PKS. Mereka berpendapat, kehadiran UU ini merupakan upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak. F-PPP juga menilai kehadiran UU itu tetap memberikan jaminan bagi kemajemukan.
Tanggapan senada dikatakan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta dan Menteri Agama Maftuh Basyuni yang menilai kehadiran UU itu perlu untuk melindungi perempuan dan anak-anak. UU itu dinilai tetap memelihara adat istiadat dan hak privat warga.
Namun, masyarakat Bali melalui Komponen Rakyat Bali tetap menolak UU Pornografi dan merencanakan mengajukan peninjauan kembali. Hal itu juga ditegaskan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Kamis.(JOS/NMP/AYS/GAL/MAM)
1 komentar:
Halo mbak Rosa, jadi bagaimana posisi mbak Rosa sendiri atas UU Pornografi tsb? Mohon dielaborasi dong. :)
Posting Komentar