02 Oktober 2008

Pelantikan Saya Sebagai PAW Anggota DPR-RI 1999-2004


Lima Anggota MPR Dilantik

Kapanlagi.com - Meskipun masa kerja tinggal dua bulan lagi sebelum berakhir pada 30 September, fraksi-fraksi di MPR masih melakukan pergantian antarwaktu terhadap anggotanya.

Wakil Ketua MPR Husnie Thamrin di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Rabu melantik lima anggota MPR baru yaitu KH Dadang Zaim Affandi dan Hj Safira Machrusah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Hayani Isman (Fraksi Partai Golkar), Nurman Mohammad Diah (Fraksi Utusan Golongan), dan Zaenuddin Steind Gumay dari Fraksi Bulan Bintang.

Dadang Zaim menggantikan Agus Suflihat Mahmud mewakili PKB untuk daerah pemilihan Kabuaten Sumedang Jawa Barat. Sedangkan Safira menggantikan Abdul Wahid Karim untuk daerah pemilihan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Hayani menggantikan Iris Indira Murti untuk daerah pemilihan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Iris kemudian menjadi duta besar di Norwegia. Sedangkan Numan menggantikan Irwan Majudin Habsjah mewakili utusan golongan pemuda, mahasiswa dan LSM. Zaenuddin menggantikan Darmansyah Husein dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. (*/rit)

http://www.kapanlagi.com/h/0000021151.html


23 September 2004, 08:42:00 - Press Release

BADAN PEKERJA MPR TELAH SELESAIKAN TUGASNYA

Badan Pekerja (BP) MPR pada tanggal 12 Agustus 2004 yang lalu, telah menyelesaikan seluruh tugasnya yaitu mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan berbagai kegiatan agenda ketatanegaraan pada tahun 2004.

BADAN PEKERJA MPR TELAH SELESAIKAN TUGASNYA

Badan Pekerja (BP) MPR pada tanggal 12 Agustus 2004 yang lalu, telah menyelesaikan seluruh tugasnya yaitu mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan berbagai kegiatan agenda ketatanegaraan pada tahun 2004. Agenda tersebut antara lain Sidang MPR Akhir Masa Jabatan Periode 1999-2004 dan Sidang MPR Awal Masa Jabatan Periode 2004-2009. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR dari F-PG, Ginandjar Kartasasmita, dalam pidato yang dibacakannya usai melantik 4 (empat) Anggota MPR RI Pengganti Antar Waktu, Selasa (31/8) di lantai 5 Gedung Nusantara III. Empat orang anggota MPR Pengganti Antar Waktu yang mengucapkan sumpah diantaranya: dari F-Reformasi, Dra. Hj. Aan Rohanah, M.Ag menggantikan Zilryrosa Jamil, S.Sos., SH; dari F-PPP, H. Makmun, SH menggantikan H. M. Izzul Islam; dari F-UG, Dra. Hj. Welya Safitri menggantikan Dra. Hj. Maisarah Usman; dan dari F-KB, Dra. Hj. Safira Machrusah menggantikan KH. Abdul Wahid Karim, BA.

Sidang MPR Akhir Masa Jabatan Periode 1999-2004, menurut Ginandjar, sangatlah penting, sebagai forum terakhir bagi MPR Periode 1999-2004 guna menuntaskan seluruh amanat yang diemban selama kurun waktu masa jabatan tersebut. Adapun Sidang MPR pada Awal Masa Jabatan Periode 2004-2009, lanjut Ginandjar, merupakan Sidang Pertama MPR hasil pemilu 2004.Hal lain dikatakan Ginandjar, DPD sebagai lembaga Perwakilan baru yang pada tanggal 1 Oktober 2004 mendatang akan mengucapkan Sumpah/Janji Anggota DPD dan Pemilihan Pimpinan DPD. Dalam pidatonya Ginandjar juga menjelaskan, MPR sekarang ini berkewajiban, mengantarkan DPD mengawali pelaksanaan tugasnya pada 1 Oktober 2004 mendatang atas dasar pertimbangan bahwa MPR-lah yang membentuk DPD melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempersiapkan agar agenda ketatanegaraan tersebut dapat berjalan lancar dan mengarah pada pencapaian tujuan, BP MPR telah mempersiapkan segala sesuatu, baik yang berkaitan dengan aspek materi maupun tehnis yaitu berupa: Rancangan Keputusan MPR tentang Laporan Badan Pekerja MPR mengenai Hasil Kajian Komisi Konstitusi tentang Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Rancangan Keputusan MPR tentang Rancangan Peraturan Tata Tertib MPR Periode 2004-2009; Rancangan Keputusan MPR tentang Kode Etik Anggota MPR; Rancangan Jadwal Sidang MPR Akhir Masa Jabatan Periode 1999-2004; Rancangan Jadwal Sidang MPR Awal Masa Jabatan Periode 2004-2009; Rancangan Keputusan MPR tentang Peraturan Tata Tertib DPD dan Rancangan Jadwal Sidang DPD Awal Masa Jabatan Periode 2004-2009.

Sementara itu, berkenaan dengan Rancangan Keputusan MPR tentang Peraturan Tata Tertib DPD dan Jadwal Acara Sidang DPD, MPR memberikan kebebasan dan keleluasaan sepenuhnya kepada Anggota DPD apabila akan menyempurnakan kedua rancangan pada sidang-sidang DPD selanjutnya.

http://www.info-ri.com/news.asp?id=9238


Tidak ada komentar: